JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Peristiwa tabrakan antara Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan rangkaian KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 memasuki babak baru.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk data logger perjalanan kereta serta keterangan para ahli di bidang perkeretaapian.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengungkapkan, salah satu temuan penyidik berkaitan dengan waktu dan jarak saat masinis melakukan pengereman darurat.
Menurutnya, berdasarkan analisis data logger, tindakan emergency brake baru dilakukan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan.
“Dari analisa data logger, masinis melakukan tindakan emergency brake dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,” kata Dewa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Penyidik, lanjut Dewa, memperoleh kesimpulan berbeda setelah membandingkan data tersebut dengan hasil pemeriksaan ahli.
Berdasarkan analisis teknis, pengereman darurat dinilai masih dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh sehingga potensi terjadinya tumburan dapat dihindari.
“Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” ujarnya.
Masinis Sempat Ragu Tarik Rem Darurat
Dalam pemeriksaan, AN disebut tetap melakukan pengereman darurat. Namun, penyidik menemukan adanya keraguan sebelum tindakan tersebut dilakukan.
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka mengatakan, AN mengaku khawatir pengereman secara mendadak dapat menyebabkan rangkaian kereta mengalami kondisi yang membahayakan.
“Menurut dia, kalau melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya terbalik,” kata Rizka.
Namun, kekhawatiran tersebut disebut penyidik telah diuji melalui keterangan ahli perkeretaapian.
Polisi menyebut perhitungan teknis menggunakan teori Minden menunjukkan bahwa pengereman masih memungkinkan dilakukan dalam jarak yang lebih jauh.
“Dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” ujar Rizka.
Dengan perhitungan tersebut, penyidik menyatakan terdapat ruang untuk melakukan pengereman lebih awal sebelum kereta mencapai titik tumburan.
Prosedur Saat Masinis Ragu terhadap Sinyal
Selain menganalisis aspek teknis pengereman, penyidik juga menyoroti prosedur yang harus dilakukan masinis ketika menghadapi keraguan terhadap kondisi sinyal perjalanan.
Rizka menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api.
Dalam ketentuan tersebut, masinis yang mengalami keraguan terhadap kondisi sinyal diwajibkan mengambil tindakan pengamanan dengan menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang turut diperiksa penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum tabrakan.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Setelah menetapkan AN sebagai tersangka, penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam perkara tersebut, yakni Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, tergantung ketentuan pasal yang nantinya diterapkan terhadap perkara tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap AN.

