PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM : Pelarian HY, buronan kasus pembunuhan berencana terkait motif sakit hati diskualifikasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batubintang tahun 2022, resmi berakhir.
Tim Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk tersangka di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, setelah lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam sesi doorstop bersama insan pers.
Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/117/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 ini menewaskan korban berinisial MT, warga Desa Batubintang.
”Kasus ini melibatkan tiga pelaku. HY baru saja kami amankan, HM sudah divonis penjara seumur hidup sejak 2022, sementara SL telah meninggal dunia karena sakit,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Aksi penganiayaan berat hingga merenggut nyawa korban terjadi di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar.
Kronologi bermula saat para pelaku mengejar korban yang sedang berboncengan bersama istrinya menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Para pelaku yang mengendarai mobil pick up langsung menabrak motor korban hingga terjatuh. Setelah itu, HM dan HY menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit sepanjang 58 cm. Sabetan celurit di bagian leher, lengan kanan, serta perut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Motif di balik aksi keji ini dipicu rasa tidak terima atas diskualifikasi salah satu bakal calon dalam gelaran Pilkades Batubintang tahun 2022. Selama masa buron, HY kerap berpindah lokasi mulai dari Jakarta, Bandung, hingga akhirnya terdeteksi dan ditangkap di Jember.
Sejumlah barang bukti telah disita petugas, meliputi satu bilah celurit, mobil pick up, sepeda motor milik korban, serta pakaian berlumuran darah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

