Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PACITAN

Bupati Pacitan Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027

Bupati Pacitan Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji Reksonagoro, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan, Senin (12/10).

Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD 2027 tidak hanya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mencerminkan kondisi fiskal daerah, sinkronisasi program pembangunan, serta kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Rancangan APBD tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunannya juga mengacu pada kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kabupaten Pacitan dan DPRD.

“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 harus disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah berjalan selaras dengan prioritas pembangunan,”tegas Bupati Indrata.

Dalam rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Pacitan pada Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp1.538.969.783.400,28 atau sekitar Rp1,539 triliun.

Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp262.179.911.600,28 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.276.789.871.800.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi penopang utama struktur pendapatan daerah. Karena itu, kepastian alokasi transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselarasan antara perencanaan pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.

Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan APBD yang disampaikan direncanakan sebesar Rp1.548.427.890.503,28. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp1.164.085.920.103,55, belanja modal Rp137.765.741.579,73, belanja tidak terduga Rp6 miliar, serta belanja transfer Rp240.576.228.820.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp9.458.107.103.

Seluruh rincian program dan alokasi anggaran tersebut dituangkan dalam dokumen Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 beserta lampiran-lampirannya untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.(bc)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita