MOJOKERTO, KANALINDONESIA.COM : Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya membongkar praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 8 Oktober 2026 tersebut, petugas menyita barang bukti berupa mesin, bahan baku, dan produk jadi dengan estimasi nilai mencapai Rp16.178.112.500 (lebih dari Rp16,17 miliar).
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., dalam konferensi pers di Mojokerto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pemantauan dan pendalaman intelijen terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Sarana produksi di lokasi terbukti beroperasi tanpa izin edar resmi dan tidak memenuhi ketentuan standar keamanan.
“BPOM tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap ketentuan produksi dan peredaran produk yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat,” tegas Prof. Taruna Ikrar.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan berbagai peralatan produksi, mesin pengolahan, serta kemasan kosmetik polos tanpa keterangan memadai. Berbagai produk jadi seperti krim, losion, dan toner ditemukan tanpa izin edar.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel produk menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik, di antaranya, Asam Retinoat, Deksametason, Hidrokuinon, Merkuri
Selain itu, ditemukan pula bahan-bahan keras seperti betametason, mometason, metronidazol, dan aseton yang dicampurkan secara sembarangan tanpa takaran medis yang tepat.
Penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut tanpa pengawasan ahli berisiko tinggi memicu iritasi kulit, kulit kemerahan, kulit kering, gangguan kesehatan tubuh secara menyeluruh, serta bahaya khusus bagi ibu hamil.
Berdasarkan penelusuran sementara, produk-produk ilegal ini diduga kuat dipasarkan secara luas ke sejumlah klinik kecantikan.
Nilai penjualan dari jaringan gelap ini ditaksir mencapai Rp350 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap pengembangan dan pendalaman intensif oleh BPOM untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam rantai produksi maupun distribusinya.
Atas pelanggaran ini, para pelaku terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, teliti, serta tidak mudah tergiur oleh produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan namun tidak memiliki legalitas atau komposisi yang jelas. Konsumen disarankan untuk selalu mengecek nomor izin edar melalui kanal resmi BPOM demi melindungi diri dari risiko kesehatan yang fatal. (Red)

