BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Bandung Barat menyuarakan desakan agar pemerintah dan lembaga negara menindaklanjuti putusan lembaga peradilan terkait polemik administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sikap tersebut disampaikan setelah DPC PKB Bandung Barat mengaku menerima berbagai aspirasi masyarakat, terutama kalangan generasi muda di sejumlah wilayah pedesaan. Mereka berharap setiap putusan lembaga peradilan tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi diikuti langkah nyata sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sorotan PKB tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang menjadi objek sengketa. Putusan itu juga menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang amar pokok permohonannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Bagi DPC PKB Bandung Barat, perkembangan hukum tersebut harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Mereka menilai kepatuhan terhadap hukum dan keterbukaan lembaga negara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
PKB juga menyoroti keresahan generasi muda yang menginginkan adanya keteladanan dari para penyelenggara negara. Menurut mereka, jabatan publik setinggi apa pun harus tetap berada dalam koridor hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Landasan sikap tersebut, kata DPC PKB, tidak terlepas dari nilai perjuangan partai dan prinsip Mabadi Khaira Ummah, khususnya nilai al-amanah yang bermakna kejujuran dan dapat dipercaya serta al-‘adalah yang menekankan keadilan.
Selain itu, PKB mengedepankan kaidah tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil maslahah, yang mengandung makna bahwa kebijakan dan tindakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
DESAK DPR RI GUNAKAN MEKANISME KONSTITUSIONAL
Dalam pernyataan sikapnya, DPC PKB Kabupaten Bandung Barat meminta DPR RI segera merespons perkembangan hukum tersebut melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.
PKB menyatakan akan membawa aspirasi masyarakat dan generasi muda Bandung Barat kepada Fraksi PKB DPR RI. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan panitia khusus (pansus) dan/atau penggunaan hak angket untuk mendalami persoalan tersebut.
Apabila dalam prosesnya ditemukan dasar dan bukti yang memenuhi ketentuan konstitusi, PKB juga meminta agar mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak hanya kepada DPR RI, DPC PKB Bandung Barat juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan amar Putusan MA secara penuh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI didorong memberikan penjelasan terbuka mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu sekaligus upaya mencegah persoalan serupa terulang pada masa mendatang.
WAKIL PRESIDEN DIMINTA BERIKAN PENJELASAN TERBUKA
Poin lain yang menjadi perhatian PKB adalah permintaan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
DPC PKB Bandung Barat mengajak Wakil Presiden menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mempertimbangkan langkah yang dinilai dapat menjaga martabat jabatan, lembaga kepresidenan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

