Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kasus Dugaan Pemerasan di Ponorogo, NR Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Kasus Dugaan Pemerasan di Ponorogo, NR Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Penasihat hukum NR, Indiantoro usai mendampingi pemeriksaan klinya di Satreskrim Polres Ponorogo, Selasa(3/11/2026)

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo masih melanjutkan penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Muhammad Makmur, pemilik usaha apotek di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Dalam perkembangan perkara tersebut, NR, yang oknum wartawan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (3/11/2026).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Irwan Nugraha, membenarkan bahwa penyidik masih melakukan proses pemeriksaan. Hingga pemeriksaan terakhir, NR belum menjalani penahanan.

“Belum, belum. Masih kita periksa, berproses dulu. Nanti pasti kita kabari,” ujar AKP Irwan Nugraha kepada wartawan, Selasa(3/11/2026)

Terkait kemungkinan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan, Irwan meminta semua pihak menunggu proses penyidikan yang masih berjalan. Penyidik juga belum menyampaikan kepastian mengenai tahapan lanjutan perkara tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum NR, Indiantoro, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan lanjutan selama sekitar 45 menit di Polres Ponorogo. Menurutnya, sejumlah pertanyaan penyidik telah dijawab oleh kliennya.

“Proses pemeriksaan tadi ada beberapa pertanyaan dan sudah dijawab dengan baik, kurang lebih sekitar 45 menit. Kemungkinan ini sudah yang terakhir,” katanya kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (3/11/2026).

Indiantoro mengatakan pihaknya mulai mempersiapkan langkah pembelaan untuk menghadapi proses hukum berikutnya apabila perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke persidangan.

“Kami mempersiapkan pembelaan nanti dalam sidang. Kalau ini sudah diserahkan ke kejaksaan, mau tidak mau kami harus melakukan persiapan-persiapan di dalam persidangan,” jelasnya.

Ia juga menilai unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya masih perludikaji dan  diuji melalui proses hukum. Menurutnya, penilaian terhadap fakta dan unsur perkara seharusnya dilakukan secara menyeluruh.

“Setelah saya lihat unsur-unsurnya, harus dikaji dulu. Faktanya nanti juga harus dikaji dan dikupas di dalam persidangan,” tegasnya.

Dari pihak pelapor, kuasa hukum Muhammad Makmur, M. Naziri, menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari keberatan kliennya terhadap sebuah unggahan di platform TikTok yang berkaitan dengan usaha apotek miliknya.

Menurut Naziri, kliennya merasa unggahan tersebut berdampak terhadap kegiatan usaha dan kehidupan keluarganya. Karena itu, Muhammad Makmur meminta agar unggahan yang dipersoalkan dihapus.

Dikatakan Naziri, berdasarkan keterangan pihak pelapor, permintaan penghapusan tersebut diduga diikuti dengan permintaan sejumlah uang. Pihak pelapor kemudian membawa persoalan itu ke ranah hukum.

“Klien kami meminta kepada teman wartawan yang bertindak sebagai terlapor, yaitu Saudara NR, untuk menghapus unggahan tersebut di TikTok. Namun, kenyataannya unggahan tersebut tidak kunjung dihapus dan justru mempersyaratkan adanya imbalan uang,” ungkap Naziri.

Ia menyebut kliennya akhirnya menyerahkan sejumlah uang. “Dalam posisi keterpaksaan itulah klien kami akhirnya harus mengeluarkan uang tersebut,” jelasnya.

Naziri mengatakan pihaknya telah melakukan kajian sebelum mendampingi Muhammad Makmur menyampaikan laporan kepada Polres Ponorogo. Selain mempersoalkan dugaan permintaan uang, pihak pelapor juga mengklaim mengalami kerugian usaha setelah unggahan tersebut beredar.

Naziri berharap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Ia juga berharap perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pembuktian atas seluruh dalil para pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya majelis hakim apabila perkara diperiksa di persidangan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita