Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Ariyo Windutomo Jadi Plt

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letjen TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Prasetyo menjelaskan, keputusan pemberhentian itu merupakan konsekuensi dari perkembangan proses hukum yang menyeret salah satu pejabat di lingkungan Istana.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal.

Salah satu tersangka berinisial LSP diketahui merupakan Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan dilakukan pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat pemerintah, politikus, tokoh masyarakat, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.

Ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Mereka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar perkara tersebut diproses secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum.

Istana juga menyatakan belum mengetahui secara terperinci pihak yang diduga menjadi dalang di balik perkara penyadapan tersebut.

Pemberhentian Listyo dari jabatan KSP menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan penyadapan yang turut menyentuh lingkungan lingkaran terdekat Presiden.

Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    Bagikan

    Baca berita lainnya:

    Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita