Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

DPRD Ponorogo Bentuk Pansus untuk Bahas Raperda APBD 2027

DPRD Ponorogo Bentuk Pansus untuk Bahas Raperda APBD 2027

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: DPRD Kabupaten Ponorogo resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Pembentukan pansus tersebut menjadi langkah DPRD untuk memastikan pembahasan anggaran daerah berjalan lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pembentukan pansus menjadi agenda kedua dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo yang dipimpin Ketua DPRD, Dwi Agus Prayitno. Agenda tersebut dilaksanakan setelah penyampaian jawaban Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2027.

Dalam rapat tersebut, Dwi Agus menjelaskan bahwa pembentukan pansus mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Aturan tersebut memberikan ruang bagi DPRD membentuk panitia khusus untuk membahas rancangan peraturan daerah yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Pembentukan panitia khusus ini dimaksudkan agar proses pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara lebih mendalam dan terperinci, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dwi Agus Prayitno.

Sebelum menetapkan pembentukan pansus, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta pandangan dan persetujuan dari masing-masing fraksi DPRD Ponorogo. Fraksi-fraksi kemudian menyampaikan sikap secara bergantian.

Berdasarkan penyampaian pandangan tersebut, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui pembentukan pansus untuk membahas Raperda APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2027.

Persetujuan tersebut kemudian dimintakan kembali kepada seluruh anggota DPRD melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Dwi Agus selanjutnya menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025, jumlah anggota pansus paling banyak 15 orang. Komposisi keanggotaan disusun berdasarkan keterwakilan fraksi dengan mempertimbangkan jumlah anggota masing-masing fraksi.

Setelah pimpinan menerima usulan nama dari setiap fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan susunan keanggotaan pansus yang akan bertugas membahas Raperda APBD 2027.

Susunan tersebut kemudian dimintakan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

Dengan terbentuknya pansus, pembahasan Raperda APBD 2027 selanjutnya akan memasuki tahapan pendalaman materi. Pansus diharapkan dapat mencermati berbagai aspek perencanaan pendapatan dan belanja daerah, termasuk program prioritas serta kemampuan fiskal Kabupaten Ponorogo.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan APBD 2027 disusun secara terukur, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. (ADV)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita