PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu penopang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo. Pada 2026, pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp125 miliar dari total target PAD sebesar Rp528 miliar. Untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak, Pemkab Ponorogo menggelar program undian Pajak Ekstravaganza dengan menyediakan berbagai hadiah menarik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Kontribusinya mencapai sekitar 20 persen dari target PAD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2026.
Menurut Agus, target penerimaan pajak daerah tersebut bersumber dari 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Hingga November 2026, realisasi penerimaannya telah mencapai sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan.
“Rinciannya kurang lebih sebesar Rp125 miliar merupakan hasil pajak daerah pada 2026 ini, yang berasal dari 11 jenis pajak. Tentunya, hal ini juga menjadi salah satu fondasi utama pendapatan daerah di Kota Reog,” ungkap Agus.
Ia menilai, capaian penerimaan tersebut perlu terus ditingkatkan melalui kesadaran dan partisipasi masyarakat. Sebab, kepatuhan membayar pajak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban warga, tetapi juga menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Pajak Ekstravaganza menjadi salah satu instrumen Pemkab Ponorogo untuk membangun budaya sadar pajak. Melalui program tersebut, pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mengajak wajib pajak lainnya agar tidak menunda pembayaran.
Dalam struktur penerimaan pajak daerah, sejumlah sektor memiliki kontribusi penting. Tiga di antaranya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak atas tenaga listrik, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, sumber penerimaan pajak daerah Ponorogo juga mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Seluruhnya menjadi bagian dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Ponorogo menyediakan beragam hadiah dalam undian Pajak Ekstravaganza 2026. Hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Yamaha XMAX dan dua unit Yamaha NMAX. Panitia juga menyiapkan kendaraan listrik, 10 unit televisi digital, 10 unit lemari es, kompor gas, mesin cuci, sepeda gunung, serta hadiah lainnya.
Pengundian berlangsung di Pendopo Agung Ponorogo pada Rabu (4/11/2026). Panitia melaksanakan proses tersebut secara terbuka dengan pengesahan notaris dan disaksikan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo. Masyarakat juga dapat mengikuti jalannya pengundian melalui siaran langsung kanal YouTube.
Pemkab Ponorogo menjadwalkan penyerahan hadiah kepada para pemenang pada Jumat (6/11/2026), bertepatan dengan puncak Kemilau Pekan Raya Ponorogo 2026. 
Agus menegaskan, kegiatan apresiasi bagi wajib pajak tersebut akan terus dilaksanakan setiap tahun. Pemerintah berharap program ini tidak hanya menarik minat masyarakat karena hadiah yang disediakan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Dari pajak ini telah memberikan sumbangsih terhadap PAD untuk pembangunan di Ponorogo. Kegiatan ini akan terus digelar setiap tahunnya,” tegasnya.

