SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait penggunaan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengungkap fakta baru. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Agus Halim secara blak-blakan mengakui pernah memesan BPKB palsu dengan biaya sekitar Rp10 juta per lembar untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman dana.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satyawati Yun Irianti ini menghadirkan langsung terdakwa Agus Halim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengungkapkan bahwa dokumen palsu tersebut didapatkannya melalui seseorang dalam suatu acara seminar sebelum akhirnya dipakai dalam rangkaian transaksi pinjam-meminjam uang dengan sejumlah pihak.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen kendaraan untuk memperoleh pinjaman dana dengan menjaminkan sejumlah kendaraan.
Dalam pemeriksaan terungkap tiga kendaraan yang menjadi pokok persoalan, yakni Toyota Vellfire hitam, Nissan Navara (Nav1), dan Toyota Camry. Selain itu, turut muncul persoalan Toyota Vellfire putih yang disebut telah diserahkan sebagai jaminan berikut BPKB-nya.
Terdakwa menerangkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut pada dasarnya merupakan miliknya. Sebagian kendaraan, menurut pengakuannya, dibeli menggunakan dana pribadi maupun melalui Koperasi Artha tempat dirinya bekerja.
Namun, dalam perjalanan transaksi, sejumlah BPKB maupun penguasaan fisik kendaraan disebut berpindah tangan dan dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Persidangan juga mengungkap hubungan transaksi keuangan antara terdakwa dengan saksi Tjan Stefani Margareta, S.T., S.H., M.H.
Saksi mengaku telah mengenal Agus Halim sejak sekitar 2008, ketika terdakwa masih bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam (KSP).
Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi transaksi pinjam-meminjam uang. Sekitar 2010, terdakwa disebut pernah meminjam uang dengan memberikan jaminan berupa bilyet. Transaksi tersebut berlangsung kurang lebih satu tahun dan diklaim telah dilunasi dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.
Persoalan kemudian muncul dalam transaksi pinjaman berikutnya. Saksi mengaku mulai meminta jaminan berupa BPKB kendaraan lantaran terdakwa disebut mulai mengalami persoalan keuangan.
Perkara yang berkaitan dengan transaksi tersebut juga menyebut empat unit kendaraan, yakni dua Toyota Veloz berwarna hitam dan putih, satu Toyota Avanza, serta satu Toyota Camry. Rangkaian peristiwa itu disebut berlangsung sekitar 2014 hingga 2015.
Dalam pemeriksaan, muncul perbedaan keterangan mengenai penyerahan kendaraan dan BPKB. Terdakwa menyebut BPKB diminta oleh Tjan Stefani, tetapi tidak seluruh kendaraan diserahkan secara fisik kepada saksi.
Dari empat kendaraan tersebut, menurut keterangan terdakwa, hanya satu unit Toyota Veloz putih yang dibawa saksi.
Terdakwa juga menerangkan bahwa uang pinjaman diterima secara bertahap. Nilai transaksi yang disebut dalam persidangan berkisar Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar. Agus Halim mengakui masih memiliki kewajiban yang belum dapat dikembalikan.
Dalam keterangannya, terdakwa turut mengungkap bahwa Tjan Stefani pernah mendatangi kediamannya sekitar September, atau kurang lebih satu bulan sebelum penangkapannya. Pertemuan tersebut membahas persoalan mobil Etios, termasuk penyerahan BPKB dan kendaraan.
Terdakwa juga menyebut Tjan Stefani kembali mendatangi kediamannya untuk menanyakan persoalan uang serta keberadaan kendaraan.

