SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku jambret yang sempat menjadi buronan. Pelaku itu berinisial SR (27), warga Kediri dilaporkan setelah menjambret HP di Jalan Pecindilan Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, SR ditangkap di tempat kosnya di Jalan Dharmahusada Surabaya, pada Sabtu (8/1/2022) kemarin.
“Pelaku kami tangkap pada saat ngopi, pelaku memang sudah dilaporkan di Polsek Genteng,” ujarnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa saat beraksi dia tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berkeliling bersama rekannya menaiki motor mencari sasaran. “Yang dia sasar adalah handphone,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ady
