Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Datangi Kemendagri Komisi E Perjuangkan Perlindungan atas Pekerja Migran dan Keluarganya, Hikmah : Banyak Kabupaten Kota yang abai urusan pekerja migran

JAKARTA KANALINDONESIA.COM – Pembahasan Raperda tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Komisi E DPRD Jatim terus dimatangkan. Perda yang yang diberi nama – Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya – dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta. Pasalnya ada beberapa point yang dinilai perlu mendapatkan kkepastian sebagai unsur kehati-hatian agar tidak melanggar ketentuan aturan diatasnya baik itu peraturan menteri maupun Undang-Undang.

Hikmah Bafaqih yang memimpin rombongan komisi E DPRD Jatim, Biro Hukum dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, ke Kementrian Dalam Negeri menjelaskan ada beberapa muatan lokal yang terkandung dalam Raperda ini direkomendasikan untuk dihapus sesuai dengan hasil Fasilitasi, yang dinilai komisinya ada yang janggal sehingga perlu di klarifikasikan ke Jakarta.

“Sejak awal kami melihat perda ini ada ketidak laziman karena tidak dilakukan komunikasi dengan Biro Hukum, jadi prosesnya kami langsung mendapatkan draft hasil fasilitasi untuk kemudian hendak dinomer resgesterkan. Kami banyak bertanya karena banyak pasal termasuk judul yang kemudian dihapus. Dari proses kami berdialog tadi, kata – Dan Keluarganya – itu dihilangkan untuk menyederhanakan bahwa variabel keluarga itu sudah masuk di PMI itu sendiri, karena pemahamannya PMI itu sudah termasuk anaknya,” ungkap Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ini, Rabu (26/1/2021).

Hikmah mengaku bahwa dari hasil konsultasi ini, pilahan pilahan kewenangan menjadi makin terang benderang, sehingga Perda ini nantinya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami juga dianjurkan agar pasal pasal yng dijabarkan dalam hal yang mengatur keluarga sebaiknya dikuatkan lewat Pergub karena beberapa memang kami dinyatakan melampaui kewenangan, karena menjadi urusan kabupaten kota. Misal terkait hak sipil, perlindungan kesehatan dan pendidikan. Provinsi diingatkan untuk lebih pada urusan pengawasan dan pembinaan,” tambahnya.

Kabar baiknya, lanjut politisi PKB ini, terkait perluasan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang juga akan bisa menangani urusan pekerja miggran.

“Dalam diskusi kami ada hal baru yang menarik, ada perluasan LTSA yang selama ini cenderung administratif untuk proses perekrutan dan penempatan itu lebih menjadi pelayanan satu atap termasuk untuk keluarga PMI , sehingga di LTSA dimungkinkan adanya shalter, rumah aman , ruang konsultasi, seperti yang kita kembangkan di LTSA di Surabaya. cuman konsep ini belum terwadahi dalam permenaker tentang LTSA, dan tadi sudah diminta untuk dikuatkan pada fungsi yang lebih konfrehansif termasuk kuntuk melindungi keluarga Pekerja Migran . Cuman untuk pekerja migran non prosedural ( PMI ilegal) dianggap bukan kewenangan kami,” ungkap wanita yang juga aktifis migran serta persoalan anak dan perempuan ini.

Politisi perempuan asli Malang ini menegaskkan bahwa Perda Pekerja Migran ini adalah komitmen DPRD Jatim, mengingat masih adanya wilayah Kabupaten kota yang abai dalam penangan persoalan pekerja migran dan kelkuarganya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita