Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Kasus Penyekapan Dirut Meratus, Pakar Hukum Unair: Tersangka Harusnya Ditahan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus dugaan penyekapan yang menyeret Dirut PT Meratus Line, SR sebagai tersangka menyita perhatian publik. Sebab, meski berstatus tersangka SR hingga kini tidak ditahan oleh polisi.

Nasib berbeda justru dialami oleh korban penyekapan, ES. Ia ditahan lebih cepat oleh polisi karena di laporkan oleh perusahaan karena kasus penggelapan.

Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib mengatakan penyidik harusnya juga melakukan penahanan terhadap SR. Sebab, selain berstatus tersangka ia juga dianggap sudah merampas kebebasan seseorang.

“Tersangka sudah salah. Kalau misalnya ada dugaan penggelapan ya dilaporkan saja. Kenapa harus melakukan penyekapan. Sekarang yang menyandera gak ditahan, ada apa? Harusnya ditahan itu,” kata Wayan saat dikonfirmasi, Rabu 24 Agustus 2022.

Wayan bahkan geram lantaran di saat tersangka tidak ditahan, keluarga pelapor justru mengalami intimidasi hingga teror hingga pelapor harus minta perlindungan ke LPSK.

“Saya geram betul dengan kasus ini. Kok seenaknya gitu, leluasa melakukan intimidasi tapi tidak ditahan. Malaikat pencabut nyawa saja tak pernah mengancam seperti itu,” tegas Wayan.

Seharusnya dalam kondisi saat ini, polisi harus kembali ke tugas pokok polisi yakni melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai undang-undang.

“Harusnya polisi profesional. Sekarang kasus penipuan diproses lebih cepat. Padahal laporan terlebih dahulu ialah penyekapan. Nah ini ada apa?,” terangnya.

Wayan pun mendorong keluarga pelapor untuk mengirim surat ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

“Langsung kirim surat ke Kapolri saja. Ceritakan bagaimana ketidakadilan terjadi. Selain itu juga ini dalam rangka pembersihan nama baik dan marwah polri,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana saat dikonfirmasi menjelaskan terkait alasan belum melakukan penahanan tersangka Slamet. Penyidik mengikuti prosedur penyidikan sesuai aturan. Menurut Arief, pihaknya sudah mengirimkan surat penggilan terhadap tersangka.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang,” kata Arief.

Disinggung mengenai alasan tersangka mangkir dari panggilan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan tersangka masih berada di luar kota dan meminta penundaan selama dua minggu. Untuk itu, pekan depan penyidik akan melayangkan surat penggilan kedua untuk Slamet.

“Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak,” terangnya.

Lalu, jika nanti Slamet kembali mangkir, perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini akan melakukan proses hukum selanjutnya. “Bisa dilakukan panggilan ketiga, atau bahkan dijemput paksa,” tegasnya.

Yang jelas, Arief memastikan proses penyidikan dan hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Lalu ditanya apakah ada kemungkinan adanya tersangka lain, Alumnus Akpol Tahun 2013 itu menyebut akan mendalaminya. Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Penyidikan akan terus berkembang. Hanya saja, kami tak bisa menduga-duga. Tergantung nanti hasil penyidikan dan gelar perkara bagaimana,” pungkasnya.

Kasus ini sendiri masih dikembangkan oleh polisi. Penyidik melakukan pengembangan penyidikan dengan mencari keterlibatan pihak lain. Sebab, kasus dugaan penyekapan tersebut berlangsung selama 4 hari.

Diketahui, kuasa hukum MM, Fuad Abdullah menyebutkan kliennya seringkali mendapatkan teror dan intimidasi oleh orang-orang yang diduga suruhan perusahaan. Oleh karena itu, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita