MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Sebagai langkah strategis dalam menjaga pengamanan dan penertiban aset milik KAI, Jumat (23/9), dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KAI Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Perjanjian ini ditandangani langsung oleh Executive Vice President Daop 8 Surabaya Heri Siswanto, Vice President Daop 7 Madiun Hendra Wahyono, dan Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal, dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Biro Operasi Polda Jawa Timur Kombes Pol Puji Santosa, S.H.,M.M., serta dihadiri oleh jajaran masing-masing.
PKS ini merupakan pedoman dalam kegiatan bantuan pengamanan dan penegakan hukum, salah satunya adalah dalam rangka penertiban aset milik PT KAI di wilayah Polda Jatim yang mencakup Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember. Lebih jauh, tujuan dari kerja sama ini untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas bersama dalam kegiatan bantuan pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya