Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu, 8 Tersangka Diamankan

- Editor

Jumat, 13 September 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, 8 tersangka yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berhasil diamankan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 di Polrestabes Surabaya

Sementar itu, Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 kali melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemantau Pilkada Jombang: Banyak Laporan Pendamping Desa Tak Netral

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selayaknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU dengan pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Babel Koordinasi ke Danlanal Babel, Ini yang Dibahas
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kemenkumham Babel: 72 Calon Notaris Ikuti Seleksi CAT di UPT BKN Pangkalpinang
Kekerasan Hancurkan Keadaban Pancasila
Pengamat: Polisi Gagal Lindungi Masyarakat, Preman Lebih Sigap? Ini Penjelasannya
Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI, Prabowo Pamit dan Mohon Maaf
Kakanwil kemenkumham Babel Sambangi Plh Bupati Beltim, ini yang Dibahas
Dapat hidayah, WBP Lapas Narkotika Sawahlunto putuskan jadi mualaf

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 05:33 WIB

Kakanwil Kemenkumham Babel Koordinasi ke Danlanal Babel, Ini yang Dibahas

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:17 WIB

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:27 WIB

Kemenkumham Babel: 72 Calon Notaris Ikuti Seleksi CAT di UPT BKN Pangkalpinang

Senin, 30 September 2024 - 00:45 WIB

Kekerasan Hancurkan Keadaban Pancasila

Senin, 30 September 2024 - 00:41 WIB

Pengamat: Polisi Gagal Lindungi Masyarakat, Preman Lebih Sigap? Ini Penjelasannya

Minggu, 29 September 2024 - 23:24 WIB

Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI, Prabowo Pamit dan Mohon Maaf

Sabtu, 28 September 2024 - 10:10 WIB

Kakanwil kemenkumham Babel Sambangi Plh Bupati Beltim, ini yang Dibahas

Jumat, 27 September 2024 - 15:01 WIB

Dapat hidayah, WBP Lapas Narkotika Sawahlunto putuskan jadi mualaf

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Jifest 2024 Digelar, Sukses Catatkan Pembukaan Ribuan Rekening Baru

Selasa, 15 Okt 2024 - 15:28 WIB

KANAL PONOROGO

Diduga Terjatuh dari Pohon, Warga Ngrayun Ditemukan Meninggal

Selasa, 15 Okt 2024 - 14:54 WIB