JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, 8 tersangka yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berhasil diamankan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi.
Sementar itu, Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 kali melakukan pencetakan.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.
Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selayaknya percetakan pada umumnya.
Kepolisian menyangkakan SU dengan pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com