GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Optimalisasi pelayanan di Desa, Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, lantik Kepala Seksi Kesejarahan Rakyat ( Kesra), setelah mengikuti penjaringan dan mengalahkan calon perangkat lainnya.
Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang baru, Abdul Aziz Fatoni, .S.Kom menyampaikan terimakasih kepada pejabat Forkopimka dan masyarakat desa yang telah menghadiri acara ini.
“Terimakasih kepada Forkopimka yang ada, mohon support dan dukungan agar kedepan kami dapat mengemban amanah ini dengan baik,”katanya, saat memberikan sambutan.
Tampak hadir dilokasi, Camat Wringinanom, Dwi Purbo Wahyono, dalam sambutannya, Purbo menyampaikan tentang keterbatasan anggaran yang diturunkan ke desa dari pemerintah pusat. Purbo juga mengatakan bahwa pungutan dan dana partisipasi dari masyarakat itu diperbolehkan.
“Yang jelas pungutan berupa apapun dari masyarakat itu boleh, tapi harus melalui kesepakatan bersama, seperti halnya Musyawarah Desa (Musdes) dan swadaya,”kata dia.
Namun, Purbo tidak menjelaskan dengan detail regulasi pungutan dari masyarakat itu tertuang dalam Pasal berapa ? dalam Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia.
“Jadi di Permendagri yang di resmikan itu istilahnya pungutan, jadi jangan dikonotasikan pungutan itu jelek, dan itu memang tertuang dalam peraturan tata kelola keuangan desa, saya ngomong ini berdasarkan data, lho ya dan tidak ngarang,”tandas Purbo. (Irwan_kanalindonesia.com)
