Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Pegawai Kejari Kota Malang Ikuti Tes Urine, Bentuk Tindak Lanjuti Surat Jaksa Agung Muda

MALANG, KANALINDONESIA.COM: Sebanyak 120 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengikuti tes urine, Senin (2/1). Kegiatan sengaja dilaksanakan sebagai bentuk deteksi dini sekaligus antisipasi peredaran narkoba di tubuh Kejari Kota Malang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Kejari Kota Malang. Termasuk Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko dan seluruh Pejabat Utama (PJU) Kejari Kota Malang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan bahwa kegiatan tes urine merupakan tindak lanjut sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No B-2441/E.4/Enz.2/09/2022 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun (RAN-P4GN) 2020-2024.

“Total, ada sebanyak 120 pegawai Kejari Kota Malang mengikuti kegiatan tes urine ini. Dan tes urine ini, kami lakukan secara dadakan,” kata Eko kepada Kanalindonesia.com. Selasa (3/1/2023).

Menurut mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, dari 120 pegawai yang mengikuti tes urine tersebut, seluruhnya menunjukkan hasil negatif.

“Hasil tes urine ini merupakan bukti nyata. Bahwa seluruh pegawai Kejari Kota Malang telah berkomitmen menjalankan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pegawai yang terlibat serta menggunakan narkoba.

“Kami tidak akan memberikan toleransi. Apabila ditemukan ada pegawai Kejari Kota Malang yang positif dan terlibat memakai narkoba, maka akan menerima sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ady_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita