JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Setelah sebelumnya (15/2) menyatakan petisi bersama secara offline di Ibukota Jakarta, Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN kemarin (17/2) juga meluncurkan petisi online untuk menolak privatisasi PGE (Pertamina Geothermal Energi) beserta seluruh anak usaha terafiliasi Pertamina lainnya. Tak tanggung-tanggung, petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi yang dinilai sebagai figur penting yang mampu menghentikan aksi ugal-ugalan privatisasi anak usaha BUMN yang kini tengah bergulir menggelinding tanpa rintangan.
Selain Jokowi, petisi juga ditujukan kepada Ketua DPR RI, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur & Komisaris Utama PT Pertamina, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menariknya, belum genap 2 hari petisi tersebut dilaunching ke publik tercatat sudah lebih 3100 orang yang menandatangani.
“Besarnya dukungan tandatangan ini merupakan salah satu indikasi bahwa masyarakat peduli dan mencium adanya kejanggalan serta kerugian negara pada pola-pola menjual saham emiten BUMN berkedok skema IPO (Initial Public Offering)”, tutur Marwan Batubara selaku Koordinator Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN.
Sebelumnya pada 16 Februari 2023 para pekerja Pertamina beserta 25 Serikat Pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) juga telah melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan mengerahkan 2100 orang pekerja dengan tuntutan yang sama yaitu menolak privatisasi PGE beserta anak usaha Pertamina lainnya.
Rencana privatisasi melalui skema penawaran saham perdana, Initial Public Offering (IPO) anak-anak usaha BUMN, terutama PT. Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) memang telah dinyatakan secara terbuka oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 20 januari 2020.
Saat ini proses IPO yang dimotori oleh Kementrian BUMN tersebut telah memasuki tahap akhir dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) yang 100% sahamnya dimiliki Pertamina, adalah penyelenggara usaha bidang panas bumi penghasil tenaga listrik yang 100% dayanya dijual kepada PLN. Kementrian BUMN rencananya akan menjual 25% saham PGE, yang dikatakan bertujuan untuk memperoleh dana murah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta berbagai alasan lain.
Terlepas apapun alasan Pemerintah, yang pada dasarnya dapat dibuktikan merupakan alasan-alasan absurd, mengada-ada dan mengkhianati UUD 1945, Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN menyatakan penolakan atas rencana privatisasi PGE dikarenakan beberapa alasan sbb:
Pertama, melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kedua, melanggar Pasal 3 butir (a) dan Pasal 4 ayat (1) UU Panas Bumi No.21/2014 yang memerintahkan agar eksploitasi panas bumi diselenggarakan untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi serta bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Ketiga, melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/2012 dan No.85/2013 yang mengamanatkan agar penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh negara harus bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan karena itu pengelolaannya harus dilakukan BUMN.
Keempat, melanggar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, karena SDA panas bumi dan pemilik manfaatnya melalui PGE adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Kementrian BUMN telah merekayasa pemilikan Kekayaan Negara tersebut melalui manipulasi pembentukan anak/cucu BUMN, sehingga Aset Negara dengan mudah dimiliki swasta.
