Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

KPK Sebut, Sebagian Hasil Korupsi Bupati Pemalang Non Aktif untuk Biaya Muhtamar Partai

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dana yang diterima dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan bupati Pemalang non aktif, Mukti Agung Wibowo (MAW) dipergunakan untuk membiayai kegiatan sebuah partai politik. KPK  telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.

“Digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023).

Adi Jumal Widodo (AJW) sendiri merupakan orang kepercayan dari Mukti Wibowo. Adi Jumal ditunjuk oleh Mukti Wibowo untuk mengatur proyek rotasi para ASN di Pemkab Pemalang.

“MAW mempercayakan AJW untuk mengurus peraturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di pemerintahan Kabupaten Pemalang,” katanya.

Jabatan yang dikondisikan untuk diisi adalah Eselon IV, Eselon III dan Eselon II di Pemkab Pemalang. Biayanya pun bervariasi mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 100 juta.

“Jadi untuk menempati posisi-posisi itu, ada tarif yang harus dibayar kepada MAW selaku bupati. Besarannya mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta. Tergantung dari seberapa strategis posisi tersebut,” ungkapnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita