PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Jawa Timur akan mengembalikan ke habitat buaya muara yang dipelihara oleh salah satu warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Buaya muara tersebut dari hasil penyitaan Satreskrim Polres Pacitan, pada Selasa (28/11/2023 ).
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Ganes petugas BKSDA Jawa Timur mengatakan, kemarin kami dari BKSDA Jawa Timur dihubungi Satreskrim Polres Pacitan, bahwa Satreskrim telah mengamankan 1 ekor buaya muara yang dipelihara oleh salah satu warga Kecamatan Ngadirojo.
” Lalu kami BKSDA diminta untuk mengevakuasi buaya tersebut. Rencananya buaya muara tersebut akan kita kembalikan ke Lembaga Konservasi di wilayah Kota Malang,” ujarnya.
Masih menurut Ganes, jenis buaya muara dengan panjang 1,5 meter dan usianya masih muda, diperkirakan usianya sekitar 10 tahun. Jenis buaya apapun tidak boleh di pelihara oleh masyarakat, karena jenis buaya dilindungi dan sangat membahayakan bagi yang memelihara. Selain itu hewan buaya juga tergolong hewan langka yang dilindungi oleh Undang – Undang.
” Untuk itu kami dari BKSDA akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pacitan. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi undang-undang dan harus ikut serta menjaga kelangsungan hidup hewan liar yang langka agar hewan tersebut tidak semakin punah, atau dilepas kembali ke habitatnya,” himbaunya.
Perlu diketahui ” UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan ekosistemnya menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal di atas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun lamanya, dan mendapatkan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Di Indonesia terdapat 816 jenis satwa endemik, dimana dari jumlah tersebut 71 jenis satwa sudah masuk dalam Red List IUCN, artinya, 71 jenis satwa tersebut sudah masuk dalam kategori kritis. ( LC )
