Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Henrius Nani SH: Melliana Susilo Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Untuk Pembatalan SKMHT

Henrius Nani SH selaku Kuasa Hukum Hasim Sukamto. Foto: Istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Henrius Nani SH selaku Kuasa Hukum Hasim Sukamto mengungkapkan Melliana Susilo tidak memiliki kedudukan hukum atau illegal standing sebagai pihak dalam melakukan gugatan pembatalan SKMHT.

Hal tersebut dikatakan Henrius Nani SH, terkait langkah hukum yang diambil Melliana Susilo terhadap kliennya yakni Hasim Sukamto mengenai gugatan pembatalan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurutnya, Melliana Susilo tidak memiliki kedudukan hukum meskipun nama Melliana Susilo tercantum di dalam SKMHT dan menandatangani SKMHT tersebut terkait dua asset PT Hasdi Mustika Utama (HMU) yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga.

“Dalam gugatan pembatalan SKMHT yang terdaftar dalam Perkara No. 439/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr. yang diajukan Ibu Melliana Susilo selaku Penggugat, terdapat beberapa alasan yuridis sehingga Penggugat tidak dapat membatalkan SKMHT,” kata Henri selaku kuasa hukum dari Tergugat I, II, III, IV dalam gugatan pembatalan akta SKMHT di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlangsung pada 9 Agustus 2020 lalu.

Henri menjelaskan ada beberapa dasar pertimbangkan Melliana Susilo illegal standing, yakni :

Pertama, Penggugat bukanlah pemilik atas kedua aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga. Sebab pemilik dari kedua aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga adalah Tergugat I yakni PT Hasdi Mustika Utama yang sertifikatnya masih atas nama Tergugat II dan Tergugat III. Jadi bukan Penggugat (Melliana Susilo-red).

“Keikutsertaan dirinya dalam menandatangani SKMHT lebih didasari oleh kedudukannya sebagai istri dari Tergugat II. Sehingga Penggugat ditarik sebagai pihak yang turut memberikan persetujuan dalam penerbitan SKMHT,” jelas Henri.

Kedua, Henri menambahkan, seharusnya pihak yang paling berkepentingan dengan keberadaan SKMHT adalah Tergugat V, yakni Bank CIMB Niaga.

Hal ini, terang Henri, didasari oleh fakta hukum bahwa Tergugat V merupakan salah satu pihak yang menandatangani perjanjian kredit tanggal 27 Desember 2017 lalu, yang mana perjanjian tersebut menjadi perjanjian pokok antara Tergugat I dan Tergugat V.

Dimana, lanjutnya, Tergugat V ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai status kedua aset yang dijaminkan oleh Tergugat I, agar uang yang dicairkannya dijamin perlindungannya dari aspek kerugian.

“Sementara kedudukan hukum Penggugat bukan sebagai pihak yang menandatangani perjanjian pokok dan bukan pula sebagai pihak yang memberikan hak tanggungan,” ungkapnya.

Ketiga, Penggugat tidak mengalami kerugian materil terkait aset yang dijaminkan karena aset yang dijaminkan bukan harta gono gini melainkan aset milik perusahaan.

“Dengan demkian Penggugat tidak dapat membatalkan SKMHT atas dasar statusnya sebagai istri sah dari Tergugat II,” terang Henri.

Selain itu, Henri menggarisbawahi bahwa antara Penggugat dan Tergugat II masih terikat dengan perkawinan yang sah, dimana Penggugat dan Tergugat II tidak memiliki perjanjian pemisahan harta.

Sehingga, Henri menyimpulkan, sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Penggugat dan Tergugat dianggap sebagai satu pihak. Jika Penggugat ingin melakukan perbuatan hukum maka Penggugat harus meminta persetujuan Tergugat II.

“Apalagi aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga bukan harta pribadi Tergugat II melainkan aset milik Tergugat I. Dengan demikian, Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian materil,” imbuhnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita