JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Dengan terbitnya pemberitaan yang berjudul ‘Hasil Temuan Mamin Kadaluarsa di Jombang Dibawa BPOM, PJ Bupati Tegaskan Bakal Ditindaklanjuti’, dengan link berita
Hasil Temuan Mamin Kadaluarsa di Jombang Dibawa BPOM, PJ Bupati Tegaskan Bakal Ditindaklanjuti
memberikan hak koreksi kepada CV AFCO FRESH SEJAHTERA untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan tentang produknya sebagai berikut:
- Untuk hak koreksi kami memohon untuk isi berita dapat di koreksi agar tidak bersifat menghakimi pihak AFCO, sebab pihak AFCO tidak menjual produk yang kadaluarsa dan tidak berizin.
- Sebagai hak jawab kami, dapat disampaikan hal-hal berikut:
- Bahwa produk yang ditemukan di AFCO merupakan produk UMKM sekitar. Sebagai bentuk kepedulian AFCO Group dalam mengembangkan dan membantu pertumbuhan ekonomi UMKM Kabupaten Jombang
- Bahwa produk UMKM tersebut tidak ada yang kadaluarsa, hanya tertera tanggal produksi (karena produk frozen food standar masa penyimpanan satu tahun dari tanggal produksi)
- Semua produk UMKM sudah berizin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), serta semua produk tersebut dalam proses pembuatan izin
- Untuk semua produk yang di jual di Toko AFCO Fresh terjamin kehalalan dan keamanannya (Sudah bersertifikat Halal dan BPOM).
Dengan adanya pemberitaan tersebut diatas, redaksi menyampaikan permohonan maaf.

