Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Kasus Pungli Sawoo Ponorogo, Dua Terdakwa Akhirnya Dijatuhi Vonis Kurungan

Kasus Pungli Sawoo Ponorogo, Dua Terdakwa Akhirnya Dijatuhi Vonis Kurungan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dua terdakwa kasus dugaan pungutan liar proses penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo yang bernama SJ dan SY divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara sah dan meyakinkan bersalah.

Disampaikan Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo bahwa keduanya telah menjalani sidang putusan dan dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar proses penyegelan atau periwayatan tanah.

“Hari Selasa tanggal 16 Juli kemarin sudah ada putusan untuk terdakwa SJ dan SY, keduanya terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ucapnya, Rabu (17/7/2024).

Diketahui sebelumnya, Kedua tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, namun upaya tersebut gugur, sehingga proses hukum SJ dan SY terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Atas perbuatanya, terdakwa SY dijatuhi hukuman oleh majelis hakim kurungan penjara selama 2,5 tahun dikurangi selama berada di tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa SJ dijatuhi hukuman oleh majelis hakim kurungan penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada di tahanan dan denda Rp.50.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Terkait putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Agung menyatakan opsi banding masih ada. Akan tetapi, jaksa masih mengkaji dan akan rapat dengan tim.

“Nah, Terkait putusan yang sudah dibacakan, Jaksa masih pikir-pikir. Ada waktu selama 7 hari, jadi akan rapat dengan tim,”pungkasnya.

Dalam lanjutan kasus ini, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo juga menetapkan kepala desa Sawoo dan 5 orang perangkat desa sebagai tersangka baru dan terus menjalani pemeriksaan. (Imam_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita