Barang Impor Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar Dimusnahkan Petugas Bea Cukai Juanda

- Editor

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Bea Cukai Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur musnahkan barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor, Selasa (20/8/2024).

Barang-barang impor ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil 773 kali pencegahan selama 2024 mencapai Rp2,4 miliar. Jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, ponsel, alat kesehatan, bibit tanaman, senjata tajam dan sejumlah barang lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna menjelaskan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu ada juga kerugian secara imateril yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat,” kata Sumarna, (20/8).

Baca Juga :  Disidak Plt Bupati Sidoarjo Subandi, Sungai Segodobacang Langsung Bersih

Menurut Sumarna, dari keseluruhan barang tersebut, sebagian besar berupa makanan, obat, kosmetik cream, vitamin, dan suplemen yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Barang-barang yang melanggar ketentuan BPOM ini terdiri dari makanan, suplemen, obat-obatan, dan kosmetik. Selain itu, terdapat pula handphone, pakaian bekas, dan barang lainnya yang melanggar ketentuan Kementerian Perdagangan, serta barang-barang lain yang melanggar ketentuan dari berbagai kementerian dan lembaga,” tuturnya.

Pemusnahan barang-barang ini merupakan upaya Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

Baca Juga :  Sengaja Tidak Setor Pajak Direktur CV IM, Jadi Tersangka

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN). Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda. Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah pemusnahan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Warga Jombang Terjepit Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Harga Melonjak di Tengah Kebutuhan Meningkat
Hadiri HUT Pepabri ke-65, Khofifah: Tetap Perkuat Persatuan Demi Keutuhan Bangsa
Surat Cuti Sudah Terbit, KPU Berharap Pilkada Berjalan Adil dan Tertib
Jelang Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Fokus Ke Pengendalian Inflasi
Sang Pembunuh & Mutilasi Mayat Kamar Kost Sawojajar Dihukum 15 Tahun Bui
PImpinan DPRD Jatim Antara yang Pengalaman dan Anak Kemarin Sore
Pengurus SMSI Ponorogo Resmi Terbentuk
Sengaja Tidak Setor Pajak Direktur CV IM, Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 20:26 WIB

Warga Jombang Terjepit Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Harga Melonjak di Tengah Kebutuhan Meningkat

Rabu, 18 September 2024 - 19:28 WIB

Surat Cuti Sudah Terbit, KPU Berharap Pilkada Berjalan Adil dan Tertib

Rabu, 18 September 2024 - 19:20 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Fokus Ke Pengendalian Inflasi

Rabu, 18 September 2024 - 19:11 WIB

Sang Pembunuh & Mutilasi Mayat Kamar Kost Sawojajar Dihukum 15 Tahun Bui

Rabu, 18 September 2024 - 18:10 WIB

PImpinan DPRD Jatim Antara yang Pengalaman dan Anak Kemarin Sore

Rabu, 18 September 2024 - 17:29 WIB

Pengurus SMSI Ponorogo Resmi Terbentuk

Rabu, 18 September 2024 - 16:52 WIB

Sengaja Tidak Setor Pajak Direktur CV IM, Jadi Tersangka

Rabu, 18 September 2024 - 16:23 WIB

Dukung Penerapan Good Governance & Pencegahan Tindak Kejahatan Keamanan Data, Bank Jatim Lakukan Diskusi Panel dengan BIN Jawa Timur

KANAL TERKINI

KANAL NASIONAL

Pleno PWI Pusat KLB, Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

Rabu, 18 Sep 2024 - 19:53 WIB