SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Bea Cukai Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur musnahkan barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor, Selasa (20/8/2024).
Barang-barang impor ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil 773 kali pencegahan selama 2024 mencapai Rp2,4 miliar. Jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, ponsel, alat kesehatan, bibit tanaman, senjata tajam dan sejumlah barang lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna menjelaskan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu ada juga kerugian secara imateril yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat,” kata Sumarna, (20/8).
Menurut Sumarna, dari keseluruhan barang tersebut, sebagian besar berupa makanan, obat, kosmetik cream, vitamin, dan suplemen yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Barang-barang yang melanggar ketentuan BPOM ini terdiri dari makanan, suplemen, obat-obatan, dan kosmetik. Selain itu, terdapat pula handphone, pakaian bekas, dan barang lainnya yang melanggar ketentuan Kementerian Perdagangan, serta barang-barang lain yang melanggar ketentuan dari berbagai kementerian dan lembaga,” tuturnya.
Pemusnahan barang-barang ini merupakan upaya Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN). Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda. Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah pemusnahan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com