CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua minggu terakhir pada bulan Agustus 2024, Satres narkoba berhasil menangkap lima tersangka dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Cirebon.
Kelima tersangka yang diamankan tersebut berinisial Aj (28), HS (34), RM (40), RA (28), dan RH (29). Menurut informasi yang disampaikan oleh Waka Polrest Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, tiga tersangka pertama, yaitu Aj, HS, dan RM, terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang berhubungan dengan salah satu lapas di luar Cirebon. Sementara itu, RA dan RH diamankan atas kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin.
“Dari penangkapan ini, kami berhasil menyita 43 paket kecil dan 1 paket sedang sabu siap edar, serta 1.050 butir obat-obatan terlarang,” ungkap Kompol Rizky didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Jumat (30/8/2024).
Lebih lanjut, Kompol Rizky menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan melalui enam laporan polisi yang mencakup empat kasus sabu-sabu dan dua kasus obat-obatan terlarang. Semua kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, baik di Kota maupun Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, para tersangka menggunakan metode pengedaran dengan sistem tempel dan Cash On Delivery (COD).
“Tersangka tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkotika atau obat-obatan tersebut,” tambahnya.
Kompol Rizky menegaskan bahwa tersangka kasus sabu akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dengan denda hingga Rp10 miliar.
Sedangkan untuk kasus obat-obatan terlarang, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

