JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Usai melakukan pesta minuman keras (miras) 6 orang pegawai koperasi di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan polisi.
6 orang pelaku itu adalah A (22) warga Kecamatan Megaluh, M (29) warga Kabupaten Rembang, F (22) warga Kabupaten Pati, S (25) warga Kabupaten Rembang, K (24) warga Kabupaten Pati, dan P (22) warga Kabupaten Grobokan Jawa Tengah.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan peristiwa pembacokan ini terjadi setelah ke 6 anggota koperasi itu melakukan pesta miras di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Tembelang.
Usai melakukan pesta miras, 6 orang ini berkeliling ke area Jombang kota. Dan sesampainya di sebuah warung yang ada di Desa Candimulyo, para pelaku ini mengamuk dan melakukan pembacokan pada warga.
“Setelah di TKP kita lakukan pengolahan TKP sekitar pukul 2.30 WIB, dan selanjutnya pada pukul 2.45 WIB kita berhasil mengungkap identitas pelaku, dan bisa kita ungkap kasusnya,” kata Soesilo, Rabu 16 Oktober 2024.
Ia menyebut penangkapan para pelaku ini dilakukan pada Selasa 15 Oktober 2024, di kantor sekaligus tempat tinggal para pelaku.
“Para tersangka ini kita tangkap di rumah kontrakan yang dijadikan kantor koperasi di Kecamatan Tembelang,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan semula para pelaku ini pesta miras di rumah kontrakan yang ada di Tembelang. Dan kemudian mereka jalan-jalan ke Jombang untuk mencari keributan.
“Entah mencari apa, yang jelas mereka ini membawa senjata tajam berupa clurit. Dan sesampainya di Candimulyo, mereka mendatangi warga yang ngopi di warung, setelah itu mereka pergi,” tuturnya.
Setelah itu, sambung Silo, para pelaku ini kembali lagi ke warung dan menanyakan pada warga terkait siapakah orang yang sudah meneriaki rombongan para pelaku saat melintas di depan warung.
“Setelah melintas di TKP di Candimulyo, mereka mendatangi warga yang ngopi dan mereka bertanya siapa yang berteriak pada rombongan pelaku. Dan dijawab warga tidak tau,” kata kata Silo.
“Mereka pergi dan kembali selang waktu 10 menit, kemudian bertanya lagi, terus terjadilah pembacokan itu,” katanya.
Saat ditanya apakah yang menjadi latar belakang para pelaku ini melakukan aksi pembacokan, Silo menyebut bahwa dari salah satu tersangka ini sempat diteriaki warga dan teriakan itu tidak mengenakkan bagi pelaku.
“Salah satu pelaku ini sebelumnya pernah di dipukuli oleh orang yang tidak dikenal di daerah Megaluh,” ujarnya.
Ditanya apakah pelaku ini merupakan kelompok gengster, ia menyebut bahwa keenam pemuda ini merupakan teman sekerja di koperasi.
“Mereka ini satu teman yaitu di salah satu koperasi. Ya pegawai koperasi, dan yang membacok ini atas nama K, warga Pati Jateng,” tuturnya.
Ia menegaskan korban pembacokan ini, dalam kondisi selamat meski korban mengalami luka pada bagian kepala.
“Korban alhamdulilah selamat, setelah jadi korban pembacokan lalu kita bawa ke rumah sakit, sudah sadar kemudian kita lakukan pemeriksaan dan kondisinya membaik,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang tindakan pengeroyokan. “Dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, K saat ditanya mengapa melakukan tindakan pembacokan pada warga yang tengah ngopi di Desa Candimulyo, menyatakan bahwa ia melakukan tindakan tersebut lantaran dalam kondisi pengaruh alkohol.

