Eksepsi 3 Terdakwa Sebut Dakwaan Tidak Jelas, Tim JPU: Semua sudah lengkap tercantum

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang tragedi Kanjuruhan Malang berlanjut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (24/1). Sidang secara daring (online) di Ruang Cakra ini beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa Polri.

Sebelumnya, tiga terdakwa Polri yang mengajukan eksepsi itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Selama sidang, para terdakwa terlihat didampingi tim kuasa hukum dari Polda Jatim.

Baca Juga :  Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Diketahui, dalam isi eksepsi menyebut bahwa surat dakwaan dari tim JPU tidak jelas. Hal itu mendapat bantahan dari JPU Rahmat Hari Basuki dari Kejati Jatim yang disampaikan melalui tanggapan (replik).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU Hari Basuki menyatakan, bahwa di dalam surat dakwaan sudah tercantum lengkap. Seperti tanggal, waktu dan tempat kejadian hingga identitas terdakwa. Lalu JPU juga menjelaskan statuta PSSI yang tercantum dalam surat dakwaan hanya mempertegas terkait rule Of the game dalam permainan sepak bola.

Baca Juga :  Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

“Semua sudah lengkap tercantum dalam surat dakwaan, mulai tanggal, waktu, tempat kejadian secara terinci, dan memuat identitas terdakwa. Untuk hukum pidana yang digunakan adalah pasal 3t9 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” katanya.

Selain itu, JPU menegaskan bahwa pihaknya keberatan terkait penunjukkan bidang hukum Polda Jatim sebagai penasihat hukum ketiga terdakwa.

“Kami menolak secara tegas terutama tentang tim bidang hukum Polda Jatim. Sebab, sudah jelas diatur dalam UU advokat, seorang pegawai negeri sipil aparat atau pejabat negara lain tidak boleh mewakili,” jelas Hari. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024
Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo 2024, BKPSDM: Kuotanya Gelondongan dan Fresh Graduate Bisa Daftar
Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya
Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini
Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:41 WIB

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:39 WIB

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:59 WIB

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

KANAL TERKINI

KANAL GADGET

Hp Infinix Note 30 Pro Beserta Spesifikasinya

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:28 WIB

KANAL TRAVEL

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:14 WIB