SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang tragedi Kanjuruhan Malang berlanjut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (24/1). Sidang secara daring (online) di Ruang Cakra ini beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa Polri.
Sebelumnya, tiga terdakwa Polri yang mengajukan eksepsi itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Selama sidang, para terdakwa terlihat didampingi tim kuasa hukum dari Polda Jatim.
Diketahui, dalam isi eksepsi menyebut bahwa surat dakwaan dari tim JPU tidak jelas. Hal itu mendapat bantahan dari JPU Rahmat Hari Basuki dari Kejati Jatim yang disampaikan melalui tanggapan (replik).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU Hari Basuki menyatakan, bahwa di dalam surat dakwaan sudah tercantum lengkap. Seperti tanggal, waktu dan tempat kejadian hingga identitas terdakwa. Lalu JPU juga menjelaskan statuta PSSI yang tercantum dalam surat dakwaan hanya mempertegas terkait rule Of the game dalam permainan sepak bola.
“Semua sudah lengkap tercantum dalam surat dakwaan, mulai tanggal, waktu, tempat kejadian secara terinci, dan memuat identitas terdakwa. Untuk hukum pidana yang digunakan adalah pasal 3t9 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” katanya.
Selain itu, JPU menegaskan bahwa pihaknya keberatan terkait penunjukkan bidang hukum Polda Jatim sebagai penasihat hukum ketiga terdakwa.
“Kami menolak secara tegas terutama tentang tim bidang hukum Polda Jatim. Sebab, sudah jelas diatur dalam UU advokat, seorang pegawai negeri sipil aparat atau pejabat negara lain tidak boleh mewakili,” jelas Hari. (Ady_kanalindonesia.com)