Eksepsi 3 Terdakwa Sebut Dakwaan Tidak Jelas, Tim JPU: Semua sudah lengkap tercantum

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang tragedi Kanjuruhan Malang berlanjut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (24/1). Sidang secara daring (online) di Ruang Cakra ini beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa Polri.

Sebelumnya, tiga terdakwa Polri yang mengajukan eksepsi itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Selama sidang, para terdakwa terlihat didampingi tim kuasa hukum dari Polda Jatim.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Diketahui, dalam isi eksepsi menyebut bahwa surat dakwaan dari tim JPU tidak jelas. Hal itu mendapat bantahan dari JPU Rahmat Hari Basuki dari Kejati Jatim yang disampaikan melalui tanggapan (replik).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU Hari Basuki menyatakan, bahwa di dalam surat dakwaan sudah tercantum lengkap. Seperti tanggal, waktu dan tempat kejadian hingga identitas terdakwa. Lalu JPU juga menjelaskan statuta PSSI yang tercantum dalam surat dakwaan hanya mempertegas terkait rule Of the game dalam permainan sepak bola.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

“Semua sudah lengkap tercantum dalam surat dakwaan, mulai tanggal, waktu, tempat kejadian secara terinci, dan memuat identitas terdakwa. Untuk hukum pidana yang digunakan adalah pasal 3t9 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” katanya.

Selain itu, JPU menegaskan bahwa pihaknya keberatan terkait penunjukkan bidang hukum Polda Jatim sebagai penasihat hukum ketiga terdakwa.

“Kami menolak secara tegas terutama tentang tim bidang hukum Polda Jatim. Sebab, sudah jelas diatur dalam UU advokat, seorang pegawai negeri sipil aparat atau pejabat negara lain tidak boleh mewakili,” jelas Hari. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI