Hakim PN Surabaya Istimewakan Bos Hotel, Sidang Kasus KDRT Ditunda Lagi

- Editor

Kamis, 7 April 2022 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Karena saksi ahli psikolog dan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim berhalangan hadir. Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto kembali ditunda.

JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Cokorda untuk menunda sidang dan kembali digelar pekan depan.

Baca Juga :  Ajak Legowo dan Satukan Barisan Membangun Indonesia Bersama Prabowo Gibran

“Kami mohon untuk menunda sidang, karena para saksi berhalangan hadir,” ujar JPU Sulfikar selaku jaksa dari Kejari Tanjung Perak yang diperbantukan dalam menangani kasus ini, Kamis (7/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bos hotel atau dengan sebutan Crazy Rich Surabaya Timur merupakan terdakwa istimewa. Selain acap kali sidang ditunda, hingga kini Majelis Hakim belum melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto.

Baca Juga :  Polsek Krembangan Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Sopir di Dupak Surabaya, Mertua Pelaku Masih DPO

Terbukti pada sidang hari ini, terdakwa diduga menganiaya anaknya yang masih dibawah umur dan istrinya, masih bebas berkeliaran. Tak hanya itu, The Irsan Pribadi Susanto setiap sidang selalu dikawal bodyguardnya. Ady

Berita Terkait

Khofifah Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Presiden RI, Apresiasi Presiden Karena Berhasil Antarkan Jatim sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Nasional
Bank Jatim Berikan Ambulans ke PMI Jawa Timur
Kemenangan Prabowo Gibran Tidak Sebatas Kemenangan Kontestan, Tapi Kemenangan Rakyat Indonesia
Ajak Legowo dan Satukan Barisan Membangun Indonesia Bersama Prabowo Gibran
Polisi Gresik Bagikan Coklat Gelar Kampanye Simpatik Keselamatan di Jalan Raya
Tetap Semangat Meski Gerimis Mengguyur Peserta Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII di Sidoarjo
Polisi Ringkus Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Asal Semarang
Larangan Memasuki Kampung Pumpente dan Laingpatihe Kabupaten Sitaro

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 06:31 WIB

Khofifah Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Presiden RI, Apresiasi Presiden Karena Berhasil Antarkan Jatim sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Bank Jatim Berikan Ambulans ke PMI Jawa Timur

Kamis, 25 April 2024 - 20:18 WIB

Ajak Legowo dan Satukan Barisan Membangun Indonesia Bersama Prabowo Gibran

Kamis, 25 April 2024 - 18:58 WIB

Polisi Gresik Bagikan Coklat Gelar Kampanye Simpatik Keselamatan di Jalan Raya

Kamis, 25 April 2024 - 18:36 WIB

Tetap Semangat Meski Gerimis Mengguyur Peserta Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII di Sidoarjo

Kamis, 25 April 2024 - 16:36 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Asal Semarang

Kamis, 25 April 2024 - 13:28 WIB

Larangan Memasuki Kampung Pumpente dan Laingpatihe Kabupaten Sitaro

Kamis, 25 April 2024 - 13:21 WIB

Cabor Atletik Mengawali Seleksi O2SN Magetan

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Bank Jatim Berikan Ambulans ke PMI Jawa Timur

Kamis, 25 Apr 2024 - 22:16 WIB