Karena Cemburu, Suami Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 14 Tahun Penjara

- Editor

Selasa, 21 September 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa Jhony Pranoto Kasum yang tega membunuh Putri Ima Camelia Sady, tak lain adalah istrinya sendiri dalam kondisi tengah hamil dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara, Selasa (21/9/2021).

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam tuntutan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor T3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhony Pranoto Kasum dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” tutur JPU Hasan Efendi saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Selasa (21/9).

Selain tuntutan pidana kurungan, Jaksa Hasan juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Jhony Pranoto Kasum sebesar Rp5 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Jhony melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Baca Juga :  Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara Melalui Restorative Justice, Tersangka dan Korban Sepakat Damai

Terdakwa Jhony mengaku cemburu dan emosi dengan istrinya, Camelia. Karena dilatar belakangi rasa amarah, ia nekat mencekik Camelia hingga tewas. Jenazah perempuan malang tersebut dibuang di samping kantor PWNU Jatim di Jalan Pagesangan, Surabaya.

Ketika membuang jasad istrinya, Jhony membungkusnya dengan kasur yang dibalut kain sprei. Setelah beberapa hari berada di lahan kosong samping gedung PWNU, bau menyengat mengundang penasaran warga sekitar. Hingga akhirnya perkara ini terungkap. Ady

Berita Terkait

Respon Informasi Bencana Pohon Tumbang, Kabid Linjamsos Pimpin Penyerahan Bantuan Tanggap Darurat
Gempabumi Berkekuatan Mag5.0 Guncang Kutaselatan Bali
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Berakhir Damai, 8 Gerai Es Krim Zangrandi Tiruan Resmi Ditutup
Muhsin Motor Magetan Buka Cabang ke 3, Tahun Depan Buka di Ponorogo
Undian Nasional Simpeda Sukses Digelar, Bank Jatim Konsisten Jadi Penghimpun Dana Terbesar
Portal Satu Data Mempermudah Akses Lewat Satu Pintu dan Mengatasi Tumpang Tindihnya Data
Jumat Curhat Polres Gersik Bersama PSHT Gresik Bersinergi Menjaga Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:47 WIB

Respon Informasi Bencana Pohon Tumbang, Kabid Linjamsos Pimpin Penyerahan Bantuan Tanggap Darurat

Jumat, 26 April 2024 - 21:28 WIB

Gempabumi Berkekuatan Mag5.0 Guncang Kutaselatan Bali

Jumat, 26 April 2024 - 20:44 WIB

Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut

Jumat, 26 April 2024 - 19:30 WIB

Berakhir Damai, 8 Gerai Es Krim Zangrandi Tiruan Resmi Ditutup

Jumat, 26 April 2024 - 18:43 WIB

Undian Nasional Simpeda Sukses Digelar, Bank Jatim Konsisten Jadi Penghimpun Dana Terbesar

Jumat, 26 April 2024 - 18:17 WIB

Portal Satu Data Mempermudah Akses Lewat Satu Pintu dan Mengatasi Tumpang Tindihnya Data

Jumat, 26 April 2024 - 17:33 WIB

Jumat Curhat Polres Gersik Bersama PSHT Gresik Bersinergi Menjaga Kamtibmas

Jumat, 26 April 2024 - 16:16 WIB

Bejat, Seorang Ayah di Kabupaten Semarang Tega Cabuli Anak Tirinya

KANAL TERKINI

KANAL BALI

Gempabumi Berkekuatan Mag5.0 Guncang Kutaselatan Bali

Jumat, 26 Apr 2024 - 21:28 WIB

KANAL MILITER

Letkol Kal R. Bimo Seno K.H., M.Han Resmi Jabat Dandenma Koopsud I

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:43 WIB

KANAL HUKUM

Berakhir Damai, 8 Gerai Es Krim Zangrandi Tiruan Resmi Ditutup

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:30 WIB