Menu

Mode Gelap
Kambing Guling Khas Timur Tengah Ala MaxOne Hotel Dharmahusada Jadi Menu Favorit Kaum Milenial Saat Bukber 5 Pelaku Curanmor Diringkus Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selama Sepuluh Hari Kejari Surabaya dan JPN Terima Penghargaan dari Unair Masjid Al Jabbar Polsek Tegalsari Diresmikan, Kapolda Jatim: wujud pembangunan mentalitas dan moralitas yang baik Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras Jelang Ramadhan

Kanal Hukum · 16 Mar 2023 14:26 WIB

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Putusan Hakim, Bebaskan Terdakwa Anggota Polisi


 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Putusan Hakim, Bebaskan Terdakwa Anggota Polisi Perbesar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Isatus Sa’adah (24) mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang membebaskan terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Isa datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyaksikan jalannya sidang. Dia bersama keluarganya, jauh-jauh datang dari Kabupaten Malang ke pengadilan yang ada di Jalan Arjuno, Surabaya dengan harapan hakim menjatuhkan vonis yang adil. “Rasa keadilan kami kembali terkoyak,” kata Isa saat ditemui di salah satu sudut ruangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Dengan mata sembab, Isa mengaku tidak capek mengikuti proses hukum tragedi ini. Baginya, ini merupakan bagian dari perjuangan. Bagaimana tidak, adiknya yang berusia 16 tahun, yakni Wildan Ramadani tewas dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. “Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan, Tonic Tangkau menyambut baik gembira vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. “Tentu harapan kami bebas. Sebab, menuru kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata,” ujarnya.

Dia menegaskan, pelontaran gas air mata di dalam stadion tidak di larang karena itu bagian dari pengendalian massa. “Kami sebagai penasihat hukum, turut menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Tragedi ini tidak diinginkan semua pihak. Jadi ini menjadi pembelajaran pihak terkait,” terangnya.

Sementara itu, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa.

“Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka,” katanya. (Ady_kanalindonesia.com)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Best Western Papilio Hotel Ajak Masyarakat Surabaya Nikmati Kuliner Berbagai Daerah di Indonesia

26 Maret 2023 - 03:50 WIB

Wahana Bermain Dibalik Bazar Takjil Pemkab Pamekasan Mendadak Dibongkar

25 Maret 2023 - 23:11 WIB

Bupati Ponorogo dari Berdiri sampai Sekarang, 41 Orang 526 Tahun

25 Maret 2023 - 17:18 WIB

foto: menaramadinah.com

BI Jatim Satu-satunya Kaperwil Tukar Uang Baru dengan Cara Drive Thru, Ada 500 Titik

25 Maret 2023 - 16:00 WIB

Kick Off Penukaran Uang Baru secara drive thru di Gedung Kaperwil Bank Indonesia Jawa Timur

Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Kijang Innova Seruduk Pohon Disisi Jalan Hingga Ringsek

25 Maret 2023 - 15:13 WIB

Tiket KA Lebaran Masih Tersedia, KAI Berkomitmen Jual Tiket dengan Transparan

25 Maret 2023 - 13:34 WIB

Trending di Kanal Jatim