Soal Penahanan JE, Kajati Jatim: kewenangan dari majelis hakim

- Editor

Senin, 11 Juli 2022 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, (foto: Ady_Kicom)

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, Aspidum, Sofyan Salle bersama jajarannya telah menuju ke Batu. Disana, pihaknya bersama semua para aparat penegak hukum menindaklanjuti penahanan terhadap terdakwa JE terkait kasus kekerasan seksual di SMA SPI.

Mia menuturkan, pada prinsipnya, kejaksaan ingin ada keseimbangan. Artinya, jangan sampai ada persepsi bahwa aparat penegak hukum tebang pilih dalam melakukan penahanan. Mengingat, kewenangan penahanan bukan di JPU, melainkan berada di majelis hakim.

“Jadi, prosesnya mungkin perlu kami luruskan, bukan kewenangan jaksa (untuk menahan terdakwa), tapi kewenangan dari majelis hakim,” kata Mia saat ditemui, Senin (11/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mia menegaskan, pada saat proses persidangan, ditemui fakta baru. Menurutnya, tim JPU yang lapor kepadanya menyebut, ada beberapa saksi yamg diintimidasi oleh terdakwa. Sehingga, menyulitkan bagi JPU untuk menghadirkannya ke persidangan.

Baca Juga :  Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United

Kemudian, ia mengaku telah mengarahkan JPU untuk meminta kepada majelis hakim agar menerbitkan penetapan. Supaya, bisa melakukan penahanan.

“Jadi, kami catat permohonan dari JPU untuk meminta kepada majelis hakim pada saat sidang berjalan, diterbitkan penetapan pada saat itu, kami meminta kepada hakim secara tertulis untuk dikeluarkannya penetapan penahanan terhadap terdakwa dengan jenis penahanan rutan pada tanggal 13 April 2022,” ujarnya.

Mia menjelaskan, JPU merasa kesulitan lantaran ada beberapa saksi yg diintimidasi. Bahkan, sampai kemarin sidang pada tanggal 20 Juni 2022 lalu, majelis hakim tetap tidak mengabulkan kewenangannya. Sekali pun, sudah bersurat pada PN untuk bisa melakukan penahanan terhadap terdakwa.

“Alhamdulillah, hari ini bisa dikeluarkan penetapan dr majelis hakim, memerintahkan kepada JPU untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dibawa ke Lapas Lowokwaru, Malang,” tuturnya.

Mia menegaskan, JE memang tak dilakukan penahanan oleh penyidik. Sebab, dianggap kooperatif.

Baca Juga :  Bank Jatim Berikan Ambulans ke PMI Jawa Timur

Namun, hal itu berubah ketika proses persidangan. “Beberapa kali bikin masalah, dalam arti mengintimidasi saksi-saksi yang menjadi korban,” katanya.

Mia menyebut, intimidasi yang dilakukan terhadap para korban pun beragam. Mulai dari memfasilitasi, memberi materi, hingga meminta untuk mencabut laporan.

“Intimidasi ke saksi korban ada yang didatangi, ada yang melalui WhatsApp, keluarga yang dibujuk diberi fasilitas materi dan menyatakan anaknya tidak perlu lagi datang ke pengadilan,” ujar dia.

Meski begitu, ia mengaku penahanan dilakukan untuk sementara waktu. Mia menyatakan, hanya dilakukan penahanan dalam kurun waktu 30 hari.

Sebelum dilakukan penahanan, Mia menegaskan ada kemungkinan JE melakukan perusakan barang bukti. Bahkan, tak menutup kemungkinan menghilangkan juga.

“Kemungkinan, JE menghilangkan barang bukti. Mengubah dan merusak. Ditahan usai 19 kali sidang, itu (penahanan) kewenangan PN setempat. Pengajuan majelis hakim dari permohonan Kejati Jatim,” tutur dia. Ady

Berita Terkait

Khofifah Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Presiden RI, Apresiasi Presiden Karena Berhasil Antarkan Jatim sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Nasional
Bank Jatim Berikan Ambulans ke PMI Jawa Timur
Kemenangan Prabowo Gibran Tidak Sebatas Kemenangan Kontestan, Tapi Kemenangan Rakyat Indonesia
Ajak Legowo dan Satukan Barisan Membangun Indonesia Bersama Prabowo Gibran
Polisi Gresik Bagikan Coklat Gelar Kampanye Simpatik Keselamatan di Jalan Raya
Tetap Semangat Meski Gerimis Mengguyur Peserta Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII di Sidoarjo
Polisi Ringkus Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Asal Semarang
Larangan Memasuki Kampung Pumpente dan Laingpatihe Kabupaten Sitaro

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 06:31 WIB

Khofifah Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Presiden RI, Apresiasi Presiden Karena Berhasil Antarkan Jatim sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Bank Jatim Berikan Ambulans ke PMI Jawa Timur

Kamis, 25 April 2024 - 20:18 WIB

Ajak Legowo dan Satukan Barisan Membangun Indonesia Bersama Prabowo Gibran

Kamis, 25 April 2024 - 18:58 WIB

Polisi Gresik Bagikan Coklat Gelar Kampanye Simpatik Keselamatan di Jalan Raya

Kamis, 25 April 2024 - 18:36 WIB

Tetap Semangat Meski Gerimis Mengguyur Peserta Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII di Sidoarjo

Kamis, 25 April 2024 - 16:36 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Asal Semarang

Kamis, 25 April 2024 - 13:28 WIB

Larangan Memasuki Kampung Pumpente dan Laingpatihe Kabupaten Sitaro

Kamis, 25 April 2024 - 13:21 WIB

Cabor Atletik Mengawali Seleksi O2SN Magetan

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Bank Jatim Berikan Ambulans ke PMI Jawa Timur

Kamis, 25 Apr 2024 - 22:16 WIB