PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Masih maraknya peredaran rokok ilegal diberbagai daerah di 4 Kabupaten Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan, nampaknya membuat Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Pamekasan semakin gencar menyasar toko lokal (toko kecil) di pelosok Perdesaan untuk menekan dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal tersebut.
Pasalnya, kegiatan itu merupakan kegiatan prioritasnya sesuai dengan arahan Bea & Cukai Madura. Dengan dasar hukum, mengacu kepada UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai.
Kendati demikian, bentuk kegiatannya kali ini petugas penegak perda Kabupaten Pamekasan itu justru tidak melakukan penindakan aktif. Akan tetapi, lebih kepada tindakan yang bersifat pendekatan secara humanis, persuasif dan edukati untuk memberikan sosialisasi agar tidak menjual belikan rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini kami sesuaikan dengan arahan dari Bea & Cukai Madura, bahwa bentuk Sosialisasi secara Humanis, Persuasif & Edukatif mengenai Rokok Ilegal/Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar masyarakat pemilik usaha toko kecil tidak menjual belikan Rokok Tanpa Pita Cukai, Rokok ber Pita Cukai Palsu, Rokok ber Pita Cukai Bekas, dan Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel.” Kata M.Hasanurrahman, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, Senin, (29/04/2024).
M. Hasanurrahman, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan menjelaskan, kegiatan sosialisasi Budayakan Peredaran Rokok Legal itu akan dilaksanakan di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan selama tahun 2024.
Dalam giat itu, pihaknya melibatkan sejumlah anggota Satpol PP & Damkar bersama serta bersama Kasi. Trantib di 13 Kecamatan se Kab. Pamekasan. Sedangkan titik sasaran lokasi sosialisasi tersebut, yakni pemilik toko-toko lokal (kecil) lokasi Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan rumah gudang yang memproduksi rokok ilegal.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi kali ini pasalnya dilakukan di wilayah Kecamatan Palenga’an dan Pengantenan Pamekasan. Sebelumnya, pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi budayakan peredaran rokok legal di Kecamatan Pasean dan Kecamatan Batu Mar-mar Pamekasan.
Kegiatan ini, diharapkan masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024 ini adalah yakni “Budayakan Peredaran Rokok Legal”*(Ng/Rm/Red).