Personel Polsek Juntinyuat Sosialisasi Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu
INDRAMAYU, KANALINDONESIA.COM – Personel Polsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu dalam rangka pencegahan penyebaran Corona (Covid-19).
Sosialisasi tersebut dilakukan sejumlah personel Polsek Juntinyuat pada sebuah hajatan di Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/6/2021).
Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan
sesuai SE Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu Nomor: 146/ST Covid – Im / V / 2021 untuk hiburan Singa Depok tidak boleh melaksanakan pawai, arak-arakan hanya sebatas di lingkungan rumah hajatan.
Untuk penyelenggara hajatan dan para seniman Depok wajib melampirkan bukti surat bebas Covid-19 dan tetap menaati Prokes.
Dalam kesempatan ini petugas mengimbau kepada masyarakat agar slalu memakai masker dan tetap menjaga jarak,selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun (3M) untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19