Surat Edaran PWI Pusat di Masa Pendemi PPKM Darurat

ARSO 2 Juli 2021 KANAL NASIONAL


JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Sehubungan dengan keputusan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021 yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7/2021), Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan kepada semua pengurus PWI tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan tingkat koordinatoriat, untuk menunda semua kegiatan yang bersifat pengumpulan orang banyak pada periode 3-20 Juli 2021.
  2. Jika karena berbagai pertimbangan dan telah mendapat persetujuan Pengurus PWI Pusat kegiatan tersebut tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dilakukan secara daring (online) dan/atau tetap mematuhi keputusan pemerintah terkait PPKM darurat Jawa dan Bali.
  3. Aktivitas kesekretariatan di semua kantor PWI sebaiknya dilakukan secara daring atau bekerja work from home (WFH) dan kalau pun ada yang harus masuk ke kantor, maka maksimal hanya 25 persen work from office (WFO).
  4. Meminta kepada mitra PWI baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk memahami kebijakan penundaan kegiatan PWI tersebut.

Demikianlah surat edaran ini kami buat dan agar menjadi perhatian bersama. Terima kasih.

Persatuan Wartawan Indonesia Pengurus Pusat,

Download disini:

SURAT EDARAN MASA PANDEMI PWI SE INDONESIA