GRESIK,KANALINDONESIA.COM: Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama , Kapolres melakukan patroli gabungan dan operasi yustisi, Sabtu malam (3/7/2021).
Dalam razia gabungan tersebut di pimpin oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM yang di dampingi Dandim 0817 / Gresik LETKOL Inf. Taufik Ismail, S.Sos, Mi.Pol dan Kasat Pol PP Pemkab Gresik Abu Hasan.
Untuk PPKM darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat kali ini, lebih di perketat, termasuk sejumlah korporasi harus menghentikan aktivitasnya sementara, hingga batas waktu yang telah di tentukan.
Kapolres Gresik menghimbau pada semua pemilik warkop dan mall untuk membatasi aktivitas hingga jam 20.00, serta menyediakan thermogun dan tempat cuci tangan bagi pengunjung.
“Di himbau pada pelaku usaha untuk membantu program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai korona,”kata dia.
Pihaknya melanjutkan,” mengingat tren kasus korona di Jawa Timur belakangan ini meningkat, kita harus lebih waspada dan semangat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan,” himbau polisi berpangkat dua melati itu.
Sementara di Gresik memberlakukan penyekatan ditiga titik. Yaitu pos penyekatan Nipon Paint, Duduk Sampeyan dan Exit Tol Manyar.
“Melalui operasi yustisi ini, kami ingin mengingatkan masyarakat Gresik bahwa PPKM Darurat telah dimulai.” pungkas alumni Akpol 2001 tersebut.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com