Perjelas Aturan Masuk Kerja pada Sektor Esensial dan Kritikal, Menko Luhut Tegaskan Perusahaan untuk Taati Aturan

- Editor

Rabu, 7 Juli 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pengaturan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal kembali dibahas oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

“Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien,” seru Menko Luhut dalam pertemuan virtual pada hari Rabu (07-07-2021).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Menko Luhut menerangkan bahwa untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.

Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100% staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25% staf.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darurat ini adalah perusahaan yang memiliki IOMKI. Di dalamnya, perusahaan akan dikategorisasikan sesuai sektor dan juga memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi. IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh.

“Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya,” seru Menteri Agus.

Terkait usulan pelaksanaan tersebut, Menko Luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.

“Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan,” tegas Menko Luhut.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

PP Muslimat NU Bahas Program Strategis MBG, Siap Berkontribusi dengan Layanan SPPG Dapur Sehat
Audiensi dengan Menteri PDT, Khofifah Bersama Muslimat NU Siap Tingkatkan Kerjasama Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Tertinggal dan Terluar
Di Kongres Pendidikan NU, Khofifah Tekankan Pentingnya STEM dan Gizi untuk Generasi Emas 2045
Menteri Wihaji: Jangan Sampai Medsos Menjadi Pengganti Orang Tua
Pertemuan Inisiator Nasional Gerakan Mandiri Bangsa
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 17 Januari 2025
Silaturahmi ke Ketum PBNU, Khofifah : PP Muslimat NU Undang KH. Yahya Beri Pengarahan di Kongres XVIII Muslimat NU
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Kristyanto Tidak Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:10 WIB

PP Muslimat NU Bahas Program Strategis MBG, Siap Berkontribusi dengan Layanan SPPG Dapur Sehat

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:25 WIB

Audiensi dengan Menteri PDT, Khofifah Bersama Muslimat NU Siap Tingkatkan Kerjasama Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Tertinggal dan Terluar

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:00 WIB

Di Kongres Pendidikan NU, Khofifah Tekankan Pentingnya STEM dan Gizi untuk Generasi Emas 2045

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:28 WIB

Menteri Wihaji: Jangan Sampai Medsos Menjadi Pengganti Orang Tua

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:50 WIB

Pertemuan Inisiator Nasional Gerakan Mandiri Bangsa

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:38 WIB

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 17 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:09 WIB

Silaturahmi ke Ketum PBNU, Khofifah : PP Muslimat NU Undang KH. Yahya Beri Pengarahan di Kongres XVIII Muslimat NU

Senin, 13 Januari 2025 - 14:49 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Kristyanto Tidak Ditahan

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB

KANAL MADIUN

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 15:13 WIB