Diamankan, Pemilik Akun Mas Aziz, Hina Profesi Wartawan

Tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik MAA warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, disamping Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, meminta maaf kepada para awak media. (Foto: Agoes Basoeki)

Tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik MAA warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, disamping Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, meminta maaf kepada para awak media. (Foto: Agoes Basoeki)
MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Pemilik akun Facebook (FB) Mas Aziz, akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Madiun Kota, Selasa (27/7/2021) lalu.
Bahkan, MAA (23) warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, sudah dinyatakan sebagai tersangka dan kini ditahan.
“Berawal dari postingan tersangka melakui akun FB Mas Aziz, Senin (19/07/2021) sekitar pukul 19.00 lalu, berkomentar di grup FB Forum Wong Medhioen. Isi komentar memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (29/07/2021).
Salah satu isi komentar yaitu “PEKERJAAN PALING HINA ITU SEORANG WARTAWAN..KENAPA BISA HINA..KARNA SELALU MENYAMPAIKAN BERITA” UNTUK SALING MEMFITNAH SANA SINI..ALIAS HOAX”. Sontak akun FB tersangka langsung dibanjiri komentar tidak hanya wartawan, tapi masyarakat profesi lain.
Mayoritas para netizen menyayangkan hingga mencaci-maki komentar bersangkutan.
Salah satu isi komentar yaitu “PEKERJAAN PALING HINA ITU SEORANG WARTAWAN..KENAPA BISA HINA..KARNA SELALU MENYAMPAIKAN BERITA” UNTUK SALING MEMFITNAH SANA SINI..ALIAS HOAX”. Sontak akun FB tersangka langsung dibanjiri komentar tidak hanya wartawan, tapi masyarakat profesi lain.
Mayoritas para netizen menyayangkan hingga mencaci-maki komentar bersangkutan.
“Siap-siap aja diproses hukum, Awas, jarimu adalah harimaumu dan lainnya, spontan beberapa jam berselang bersangkutan meminta maaf dan penyesalan mendalam juga melalui akun FB nya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambahnya, pelapor dan saksi serta barang bukti yang ada. Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Polres Madiun Kota mendapat informasi keberadaan tersangka berada di rumah. Atas informasi tersebut petugas melakukan pengecekan dan ternyata benar adanya.
Selanjutnya tersangka diamankan Tim Opsnal Polres Madiun Kota dan dibawa ke Polres Madiun Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Turut disita 2 lembar screen shot memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dari pelapor wartawan media harian lokal. Sedangkan, dari tersangka disita satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 Ayat 3 UURI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE).
“Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ujar Kapolres Madiun Kota lagi.
Tersangka dihadapan awak media dan disamping Kapolres Madiun Kota kembali menyatakan permintaan maaf atas perbuatannya.
“Saya kembali meminta maaf, kepada wartawan di Madiun dan seluruh Indonesia atas perbuatan itu. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” (abas)