Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Anak Tirinya, ASN di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

ARSO 31 Jul 2021 KANAL JATIM
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Anak Tirinya, ASN di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Pengakuan Ibu kandung korban saat dimintai keterangannya oleh awak media, Kamis (29/07/2021)

PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM: Diduga berusaha melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, MKTDR (Inisial) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Kantor Kecamatan di Pamekasan dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri.

MKTDR, diduga telah melakukan tindakan asusila yang mencoba memperkosa Bunga (Nama samaran) gadis di bawah umur. Hal itu terkuak setelah Bunga memberitahu bibinya tentang perlakuan ayah tirinya tersebut.

RF (45) Ibu korban mengakui bahwa kelakuan bejat suaminya itu terjadi ketika Bunga sedang dalam keadaan tertidur pulas saat menjaga ibunya yang sedang terbaring sakit. Tiba-tiba, MKTDR yang sudah bernafsu berusaha untuk melakukan aksi bejatnya yakni mau memperkosa Bunga. Beruntung, bunga mampu menghindar dari aksi bejat itu.

“Kejadiannya itu terjadi sebelum lebaran Idul Adha kemarin. Saat itu, suami saya mulanya main hp di dekat saya yang sedang terbaring sakit, yang kemudian tiba-tiba mau memperkosa anak saya,” ucap RF, Kamis(29/07/2021).

RF menambahkan, bahwa atas peristiwa itu kemudian anaknya memberitahukan hal tersebut kepada bibinya.

“Nah, setelah itu anak saya ngasih tahu sama bibinya tentang kejadian itu,” Imbuh RF.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Sementara saudara dari Ibu korban berinisial AM, meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap MKTDR tersebut.

“Saya sedang menghubungi pengacara untuk menangani kasus ini Pak, saya tidak terima keponakan saya digituin, ini masalah kehormatan,” ujar AM saat mendampingi ibu korban di Kantor Polisi.

Lebih lanjut dikatakanya,” kami minta kepada penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya Pak, ini sudah keterlaluan,” imbuhnya usai keluar dari ruang penyidik Polres Pamekasan.

Diketahui berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor : TBL/B/304/VII/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum sejak tanggal 19 Juli 2021. Dan per tanggal (29/07/2021) proses hukum yang sedang berjalan sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.(Nang/Red).