Polres Pacitan Tangkap 2 Kurir Benur, 1 Pengepul Masih DPO

Akulo 20 Agu 2021 KANAL JATIM
Polres Pacitan Tangkap 2 Kurir Benur, 1 Pengepul Masih DPO

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Polres Pacitan tangkap 2 kurir penyetor benur yang akan disetorkan ke wilayah Nangkrek, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kedua kurir yaitu DHK (26) warga Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan dan DPW (38) warga Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kedua tersangka ditangkap di jalan antar propinsi tepatnya di Desa Sooko, Kecamatan Punung saat mengirim 16.400 benur dalam perjalanan menuju Kota Bandung.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, awalnya petugas Polres mendapatkan informasi bahwa di Kabupaten Pacitan akan ada kegiatan pegiriman benur benih lobster, kemudian hari Kamis malam pukul 21.00 WIB, jajaran Reskrim Polres Pacitan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di jalan raya Punung tepatnya di wilayah Desa Sooko, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

” Saat ditangkap keduanya membawa sekitar 16.000 ekor benur dengan mobil Advanza dan benih lobster itu yang dikemas dalam plastik, dan masing masing perkantong plastik berisikan 200 ekor benur, keduanya langsung dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara 1 tersangka S masih menjadi DPO,” ujar Kapolres saat rilis pada, Jumat (20/8/2021).

Masih menurut Kapolres, ” untuk kedua tersangka yang berperan sebagai kurir sudah diamankan, sedangkan yang 1 tersangka yang berinisial S masih DPO. Namun kami sudah menyambangi rumahnya dan berpesan kepada keluarga untuk secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan apa yang tersangka S lakukan,” ungkap Kapolres.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil jenis Advanza dengan nopol AE 1172 XE, 3 buah HP dan 16.400 ekor benur serta 82 plastik pembungkus bibit benur.

Perlu diketahui, usai acara rilis penangkapan kedua tersangka itu, Kapolres bersama jajaran tim Satreskrim Polres Pacitan langsung melepas benih lobster benur di selatan pelabuhan Tamperan, tepatnya di dermaga Kowang, dan disaksikan dari Jajaran Kamladu bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pacitan.

Untuk kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 88 atau pasal 92 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 Milyar. (Lc)