13 Kilogram Sabu Disita Satreskoba Polrestabes Surabaya, 3 Komplotan Pengedar Jaringan Sumatera – Jawa Ditangkap

13 Kilogram Sabu Disita Satreskoba Polrestabes Surabaya, 3 Komplotan Pengedar Jaringan Sumatera – Jawa Ditangkap

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Langkah tiga komplotan pengedar narkoba jaringan antar pulau untuk mengedarkan di Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya berhasil digagalkan. Selain tiga pelaku, anggota dari Satresnakoba Polrestabes Surabaya amankan 13 kilogram sabu-sabu siap edar.

Mereka adalah Sugeng Priyanto alias Londo (47), warga Jalan Rawa Kuning, Gebang Pulo, Jakarta Timur, Siti Rachmawati, warga Surabaya dan Krisna Andika, warga Gresik.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka Siti Rachmawati. Ketiganya biasa beroperasi (edarkan) di 3 wilayah. Diantaranya Jakarta, Medan dan Surabaya.

“Tersangka perempuan itu, selain sebagai kurir juga merupakan pengedar. Total yang diedarkan Siti Rahmawati sebanyak 2,6 kilogram sabu-sabu,” katanya.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Krisna Andika yang juga sebagai bandar dan pengedar. Dari tersangka Krisna ini, polisi menyita 10 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 650,8 gram.

“Tersangka ketiga atas nama Sugeng Prayitno yang menjadi kurir sebanyak tujuh kali dari jaringan Sumatera ditangkap di tol saat membawa paket narkoba dari Jakarta menuju Surabaya,” katanya.

Sementara itu, jumlah barang bukti 13 kilogram sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka total nilainya sekitar Rp13,5 miliar.

“Bila dikonversi menjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sedikitnya 150 ribu orang,” katanya.

Yusep mengatakan jajarannya akan terus mengembangkan penyelidikan dari kasus sabu-sabu tersebut, yang diduga mengarah ke jaringan lebih besar di Pulau Madura.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya itu terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Idik II Satreskoba AKP Danang membenarkan penangkapan tiga kurir yang diamankan merupakan jaringan Sumatera-Jawa.

“Iya jaringan Sumatera-Jawa Timur,” kata Danang. Ady