Gegara Cinta Ditolak, Remaja Sidoarjo ini Bunuh Dua Cewek Kakak Beradik

Akulo 07 Sep 2021 KANAL JATIM
Gegara Cinta Ditolak, Remaja Sidoarjo ini Bunuh Dua Cewek Kakak Beradik

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Pembunuhan di Wedoro, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, tergolong keji, bagaimana tidak, lantaran cintanya ditolak oleh cewek berinisial DR (20), pelaku nekat mencekiknya hingga tewas. Karena panik, pelaku lantas menusukan pisau dapur pada adik korban.

Kejadian ini terbongkar, ketika ibu korban yang berinisial (N) pulang kerumah, pada Senin, (6/9/2021), saat memasuki rumahnya, orang tua korban melihat di ruang tamu rumahnya ada kejanggalan.

Menurut keterangan polisi, di ruang tamu rumah korban ada bercak-bercak darah yang usai di bersihkan.

Karena curiga, lantas orang tua korban mencari kedua putrinya. Setelah mencari kedua putrinya tidak ketemu. Namun (N), orang tua korban menemukan helm anaknya beserta pakaiannya di dekat sumur belakang rumahnya.

Tanpa pikir panjang, orang tua korban lapor ke Polsek Waru.

Dari hasil penyelidikan polisi, polisi menemukan dua saudara kakak beradik itu di temukan tewas di dalam sumur belakang rumahnya dan langsung mengevakuasinya.

Saat konferensi pers berlangsung, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusworo Wahyu Bintoro mengatakan, motif dari pembunuhan ini adalah masalah cinta, dugaan sementara cinta pelaku di tolak oleh DR lantas mencekiknya.

“Pada saat itu, pelaku bertamu ke rumah korban yang tujuannya untuk ngomong sesuatu, saat bertamu, pelaku memegang tangan korban, korban berteriak terjadi cekcok mulut, hingga pelaku mencekik korban,” kata Kapolres. Selasa (7/9/2021)

Kapolres menambahkan,” karena tahu kakaknya di cekik. Adik korban lantas ke dapur mengambil pisau, lantas di tangkis oleh pelaku, dan di tusukan ke dada DN (15tahun) adik korban. Kedua korban di masukan ke dalam sumur oleh pelaku,”sambung Kusworo.

“Pelaku sempat melarikan diri membawa kabur mobil keluarga korban, dan barang berharga lainnya, Alhamdulillah kurang dari enam jam Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuknya di tempat persembunyiannya. Hotel Oyo, Sedati, Sidoarjo,” lanjut Polisi berpangkat tiga melati di pundak itu.

Dari catatan polisi, di ketahui pelaku Pembunuhan sadis itu, warga Ploso, Kabupaten Kediri.

Sekedar informasi, sebelumnya, pelaku sudah kenal dengan keluarga korban, dan pernah bekerja menjaga warung kopi milik orang tua korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis yang pertama,338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.