4 Pengedar Sabu Diamankan BNNK Surabaya, Dua Diantaranya Pasangan Kekasih

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Upaya pemberantasan peredaran narkoba sungguh-sungguh diseriusi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Alhasil, empat orang pengedar narkoba diamankan. Dua diantaranya sepasang kekasih.
Empat pelaku yang merupakan warga Surabaya itu diketahui berinisial RK alias Emon atau Krismon (23), FY alias Pesek binti Suharananto (24), BD alias Bendot (30) dan AW alias Bajol (34).
Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono mengungkapkan pihaknya berawal mengamankan tersangka RK dan FY di sebuah indekos Jalan Putat Jaya Surabaya pada Selasa (7/9/2021) kemarin.
Setelah diinterogasi petugas, dari tangan FY dan RK menyita barang bukti 0,41 gram sabu-sabu dan 2 buah handphone. Ternyata sepasang kekasih ini merupakan residivis kasus narkoba.
“Penangkapan dimulai dari hasil penyidikan dari dugaan pengedaran gelap narkoba, dimulai dari pengguna. Setelah dilakukan penangkapan, diintrogasi lalu berkembang ke pengedar dan kurir,” ujar Kartono saat ungkap kasus, Rabu (9/9/2021).
Dari hasil pengembangan kasus ini, petugas pun mengamankan AW yang merupakan seorang bandar narkoba. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2.97 gram, dua handphone dan satu sepedah motor.
Dari hasil pengembagan ini juga BNNK Surabaya mengamankan BD yang merupakan kurir narkoba. BD diamankan di Jalan Dukuh Kupang XIX Surabaya.
“4 tersangka ini merupakan rangkain, teman dekat semua, ini namanya jaringan. Jadi mulai pengguna, kurir sampai bandar,” terangnya.
Para engedar narkoba ini pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2019 tentang narkoba. Ady