Hadir di Persidangan, Saksi Beberkan Eren Bunuh Korban di Bagian ini

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus pembunuhan member fitnes Araya Club House, Fardy Chandra temui titik terang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar hadirkan 3 orang saksi di persidangan, Kamis (9/9/2021).
Ketiga saksi, terdiri dari 2 petugas sekuriti bernama Purnomo dan Imanuel, satu lagi Nanang Harianto bagian teknisi menceritakan kejadian, mulai dari cekcok antara terdakwa Eren Alai (38) dengan korban hingga penusukan di TKP.
Mereka (saksi) membenarkan bahwa terdakwa Eren melakukan penusukan ke arah tubuh korban beberapa kali. Diantaranya Purnomo terakhir melihat pisau tertancap di leher korban, Imanuel melihat awalnya terdakwa menusuk korban di bagian punggung sebanyak dua kali.
Sedangkan saksi Nanang mengaku saat kejadian, dirinya mengetahui ketika terdakwa Eren menusukkan pisau ke arah korban berkali-kali bak seperti mesin jahit.
“Saya lihat Kho Erens menusukkan pisau seperti mesin jahit jek..jek..jek.. dibagian punggung belakang Kho Fardi,” ungkap saksi Nanang sambil menirukan gerakan tangan terdakwa Erens saat menusuk tubuh korban dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung Gede Pranata diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/9).
Tak hanya itu, penusukan kembali dilakukan terdakwa Erens saat mengejar saksi korban yang sempat lari. Kali ini terdakwa melakukan penusukan dibagian perut.
“Satu kali penusukan dibagian perut,” terang pria yang diketahui sebagai teknisi di Araya Club House.
Kemudian para saksi tersebut bergegas membawa korban dalam kondisi baju berlumuran darah itu ke rumah sakit. Korban Fardy meninggal dunia di rumah sakit.
Keterangan ketiga saksi itu dibenarkan oleh terdakwa Eren. Sebelum menutup persidangan Majelis hakim meminta kepada Jaksa Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak untuk menghadirkan saksi lainnya pada persidangan yang akan digelar pekan depan.
Usai persidangan, Jaksa Zulfikar meyakini peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa telah direncanakan terlebih dahulu.
“Pertama karena ada jedah waktu saat terdakwa melakukan peristiwa itu. Kedua pisau yang digunakan telah dibeli terlebih dahulu, seperti keterangan saksi Lia Agustin, Kasir Superindo,” tandasnya.
Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardy Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardy Chandra meninggal dunia.
Dalam kasus ini terdakwa Eren didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ady