Terpidana Kasus Narkoba Bayarkan Uang Denda Rp1 miliar ke Kejari Tanjung Perak

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Deny Wijaya alias Jeco (43), warga asal Malang terpidana kasus narkotika membayarkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jumat (10/9/2021).
“Terpidana Deny Wijaya membayar denda Rp1 miliar atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung pada 29 April 2014 silam. Putusan denda tersebut dijatuhkan atas perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.129 gram dan ekstasi sebanyak 4.091 butir,” katanya kepada wartawan di Surabaya.
Kasna menjelaskan dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Timur P. Manurung itu disebutkan bahwa selain pidana denda, terpidana Deny Wijaya juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Pada putusan di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, Deny Wijaya divonis pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Terpidana Deny sempat mengajukan upaya hukum banding. Namun, di tingkat banding, putusan majelis hakim pengadilan tinggi justru menguatkan putusan pengadilan negeri.
Pada tingkat kasasi, hukuman Deny Wijaya malah ditambah menjadi 18 tahun penjara.
“Pada hari ini Kejari Tanjung Perak Surabaya menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco,” ujar Kajari.
Uang pembayaran denda sebesar Rp1 miliar itu selanjutnya disetorkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara.
“Hari ini juga langsung kita setorkan ke BRI untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara,” kata Kajari Kasna. Ady