Mengaku Terhimpit Hutang Akibat Kalah Judi, Pria Asal Pasuruan Gasak Mobil Mantan Majikan

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Waru, Sidoarjo, Jatim pada (9/9/2021) lalu.
Menurut keterangan MS, (korban-red) warga Wadungasri Kecamatan Waru, Sidoarjo, saat itu mobil tersebut tengah di parkir di samping rumahnya, dan menempatkan kontak mobil itu di tembok. Setelah itu korban tidur. Pada pukul 02.00 WIB dini hari, korban terbangun dan melihat mobil berjenis caliya berwarna putih dengan nomor polisi W 1262 SQ itu tidak ada di tempat parkirnya.
Lantas MS segera lapor ke Polsek Waru. Dari hasil penyelidikan polisi, muncul satu inisial yang tak lain adalah bekas karyawannya, yakni BDP asal DesaTlogosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan.
Polisi segera memburu pelaku. Pelaku dapat di amankan di daerah Pare Kabupaten Kediri, Jatim. Pelaku sempat menawarkan mobil hasil curiannya melalui media sosial, seharga 35 juta.
Namun, belum sempat menjual hasil curiannya pelaku keburu di bekuk petugas.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusworo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers berlangsung, pihaknya mengatakan kalau motif dari pencurian mobil ini, lantaran pelaku terhimpit utang akibat kalah judi.
“Jadi pelaku ini adalah mantan anak buahnya korban, maka dia tahu, tempat yang biasa korban menaruh kontak. Tahu kalau pemiliknya tidur, pelaku langsung bawa mobil itu,”ujar Kapolres kepada awak media. Senin (13/9/2021).
Kusworo menambahkan,”pelaku adalah residivis kambuhan yang pernah terjerat kasus yang sama di Polres Malang Kota,dan di vonis 1tahun 3 bulan”lanjut Kusworo.
Dari tangan pelaku, polisi dapat mengamankan, satu unit mobil Toyota Calya warna silver metalik Nopol W 1262 SQ, satu buah STNK mobil Toyota Calya warna silver metalik Nopol W 1262 SQ,
Satu buah kunci mobil Toyota,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.(Irw)