Sempat Memasukan Jarinya ke Alat Vital Bocah 9 tahun, Pria Ini Menginap di Hotel Prodeo

Akulo 13 Sep 2021 KANAL JATIM
Sempat Memasukan Jarinya ke Alat Vital Bocah 9 tahun, Pria Ini Menginap di Hotel Prodeo

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Sebagai imam dalam keluarga seharusnya memberikan suritauladan yang baik di tengah keluargnya.

Bukan seperti S (51tahun), warga Gedangan Kecamatan Gedangan, seorang tersangka pelecehan seksual pada Melati (nama samaran). Sudah tua bukannya mendekatkan diri pada yang kuasa, dan contoh yang baik pada keluarganya. Namun, S malah berbuat yang tidak senonoh pada bocah cantik sebut saja Melati (9tahun).

Akibatnya, gadis cilik itu, menderita trauma psikis, dan sekarang sedang di tangani oleh Unit PPA Polresta Sidoarjo.

Berawal, dari keterlambatan orang tua Melati dalam menjemputnya sepulang sekolah. Tiba-tiba muncul S, karena tahu orang tua Melati terlambat dalam menjemputnya, lantas S menawarkan diri pada Melati untuk mengantar ke rumahnya.

Tanpa pikir panjang, bocah kecil itu mengiyakan. Di tengah perjalanan, S mulai beraksi, niat bejatnya muncul pada Melati.

Pada saat konferensi pers berlangsung, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusworo Wahyu Bintoro mengatakan kejadiannya itu di atas motor tersangka.

“Saat korban di bonceng tersangka, ia lantas memasukan jarinya ke kemaluan korban, sebanyak dua kali,”beber Kapolres. Senin (13/9/2021)

Ia menambahkan,” belum puas melakukan di atas motor, lantas ia berhenti dan mampir ke sebuah warung, untuk memesan es teh. Di situ tersangka mengulanginya kembali perbuatannya malah lebih miris. Tak hanya itu, Melati di angkat ke pangkuannya, sembari resleting tersangka di buka,”sambung Kusworo.

Setelah itu Melati di antar tersangka pulang, namun tidak sampai depan rumah, tapi di ujung gang masuk, sembari memberikan uang Rp 10.000,- dan tersangka berpesan ” ini tak kasih uang, jangan bilang siapa-siapa ya, jangan bilang orang tuamu, besok dijemput om lagi”.

Atas peristiwa kasus pelecahan seksual itu, tersangka di jerat dengan Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.(Irw)