Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polres Gresik Amankan 25 Tersangka

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Satresnarkoba Polres Gresik memburu budak narkoba baik pemakai, pengedar maupun bandar.
Alhasil, selama 12 hari terhitung sejak 1- 12 September 2021 korp seragam coklat itu mampu mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Dari 23 kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 25 tersangka.
Kapolresta Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyalahguna narkoba yang ada di Gresik ini.
“Kebanyakan yang diamankan ini adalah pengedar,”ucap AKBP Azis.
Kapolres Gresik menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Karena selain hukumannya sangat berat, narkoba juga dapat merusak masa depan.
“Polisi akan terus melakukan upaya memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Gresik. Mulai dari edukasi bahaya narkoba ke masyarakat, hingga rutin melakukan operasi narkoba,” lanjutnya.
Berdasar catatan polisi, dari keberhasilan ungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu 22.04 gram, pil dobel L 60 butir.
Ke duapuluhlima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Irwan_kanalindonesia.com)