Jaksa Terima Pelimpahan SPDP Kasus Pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus kejadian adanya tindak pidana pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur tetap berlanjut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Jumat 17 September 2021.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dibernarkan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. Dan kini sudah diserahkan serta ditangani oleh jaksa untuk diteliti, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materilnya.
“Berkas perkara atas nama tersangka JE alias Ko Jul sudah diterima pada 17 September lalu. Sedangkan pasal yang disangkakan terkait Undang-undang perlindungan anak,” kata Fathur saat dikonfirmasi, Selasa 21 September 2021.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan kepada 25 siswi ini dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada Sabtu (25/9/2021).
Dalam kasus tersebut, pemilik yayasan SPI diduga melakukan kejahatan seksual dan kekerasan fisik maupun verbal kepada para siswi hingga eksploitasi ekonomi. Ady