Chamdan Kepsek SMPN 16 Kedamean Gresik: Kita Sudah Rapat dengan Komite dan Wali Murid, Hasilnya Setuju

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Polemik pengadaan seragam untuk murid baru di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kabupaten Gresik tengah hangat diperbincangkan di muka umum.
Diketahui, hampir lembaga pendidikan di Kota Santri tersebut diduga melakukan pungutan liar (Pungli) seragam sekolah untuk murid baru, jumlahnya pun bervariatif antar sekolah.
Praktik tersebut, bertentangan dengan Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tertanggal, 12 Agustus 2021, di poin satu, disebutkan, “satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan yang berlaku”.
Di poin tiga, disebutkan,” sekolah dilarang melakukan penjualan seragam”.
Salah satunya, SLTP Negeri 16 Kedamean, mendapat informasi adanya dugaan pungli pengadaan seragam di sekolah tersebut.
Sejumlah wartawanpun mendatangi kantor SMP Negeri 16 Kedamean untuk konfirmasi, terkait biaya pembelian seragam sekolah itu, di kantor sekolah, Kepala Sekolah SMPN 16 Kedamean, ” Pak Chamdan sedang tidak berada di tempat,” kata Wakil Kepala Sekolah Suntoro.
Suntoro mengatakan,” Bapak kepala sekolah sedang rapat Program Sekolah Penggerak (PSP), entah sampai kapan, bisa jadi agak lama,”ujar guru bidang studi Bahasa Indonesia itu, Kamis (23/9/2021)
Wartawan tetap ingin bertemu dengan Kasek, untuk konfirmasi terkait polemik pembelian seragam, agar berita yang disajikan bisa berimbang.
Tak lama berselang, Wakasek Suntoro mencoba menghubungi Chamdan melalui telepon selulernya dan diterima.
Melalui telepon seluler, Chamdan menjawab pertanyaan wartawan melalui teleponnya Suntoro, Ia mengatakan,” pengadaan seragam untuk murid baru itu sudah dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, dan itu sudah lama,”ujar Chamdan melalui telepon selulernya.
Disinggung soal intruksi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Gresik S. Hariyanto, tentang pengembalian uang pembelian seragam itu.
Chamdan mengatakan, tarikan biaya untuk pembelian seragam sekolah tersebut sudah dihandle oleh koperasi sekolah, maka wali murid harus membelinya melalui koperasi, dan sifatnya tidak wajib.
“Mengenai seragam untuk kelas VII sudah dilimpahkan ke Koperasi,” sambung Chamdan.
Mengenai kapan uang tersebut akan dikembalikan, pihaknya mengatakan, masih croschek uang yang masuk ke bendahara sekolah dulu.
“Kami belum bisa pastikan, kapan uang tersebut dikembalikan, harus mengecek dulu di bendahara, berapa yang sudah masuk,”pungkasnya.(Irw)