2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Polda Jatim, Satu Diantaranya WNA Nigeria

2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Polda Jatim, Satu Diantaranya WNA Nigeria

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Internasional Malaysia diringkus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim. Kali ini libatkan Warga Negara Asing (WNA).

WNA tersebut adalah Idoko Chikwado Kenneth (34) asal Nigeria. Dia ditangkap petugas setelah namanya disebut oleh pelaku lainnya, bernama Rani Aswad (39), warga Maluku Utara yang ditangkap Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan Rani, dia tidak sendiri. Dia bekerja dibantu oleh teman prianya, Idoko Chikwado Kenneth, asal Nigeria yang tinggal di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021).

Untuk mengelabuhi petugas, barang haram seberat 3,9 kilogram sabu dan 3.000 butir pil ekstasi itu dikemas dalam kaleng makanan.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol James menambahkan kedua pelaku memanfaatkan mekanisme pendistribusian sabu dan ekstasi melalui jasa ekspedisi barang jalur laut dari Malaysia ke Surabaya.

Seandainya, keduanya tak disergap petugas di kawasan Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (15/9/2021) kemarin, pengiriman barang pada hari itu sudah menjadi pengiriman keempat yang berhasil mereka lakukan.

“Barang dari Malaysia, melalui Surabaya, tapi dikirim ke Jakarta. Biasanya kalau di Jakarta bisa diendus, maka mereka ke daerah yang lebih kecil sehingga gak terendus,” ungkapnya.

Di singgung mengenai hubungan Rany dengan WNA asal Nigeria Idoko, dalam keterlibatan kasus peredaran narkotika itu. James mengungkapkan, keduanya memiliki hubungan pribadi dan terbilang spesial.

Kendati begitu, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, Idoko memanfaatkan hubungannya dengan Rany itu sebagai perantara komunikasi selama hidup di Indonesia dan menjalankan bisnis peredaran barang haram tersebut.

“Kenal, intinya kendala bahasa, itu kenapa pakai orang Indonesia, kan delivery-nya pakai ekspedisi Indonesia, sementara komunikasi bahasa Indonesia (Idoko), belum atau enggak bisa,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman diatas 5 Tahun Penjara. Ady